Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Pidana

Pasal untuk Menjerat Pacar yang Suka Menganiaya Pasangannya

Pasal untuk Menjerat Pacar yang Suka Menganiaya Pasangannya
Pasal untuk Menjerat Pacar yang Suka Menganiaya Pasangannya

PERTANYAAN

Pasal apa saja yang dapat dikenakan kepada orang yang suka menganiaya pacarnya? Sebagai informasi, kedua belah pihak (pelaku dan korban) sudah dewasa.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    KLINIK TERKAIT

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada 23 April 2013, kemudian dimutakhirkan pertama kali pada 22 Maret 2016.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pelaku penganiayaan pacar dapat dijerat pasal-pasal yang terdapat dalam KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, atau UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangan,[1] yaitu pada tahun 2026.

    Guna mempersingkat jawaban, dalam ulasan ini, kami akan bahas 3 macam penganiayaan, yaitu:

    1. penganiayaan biasa yang berakibat luka berat dan korban mati;
    2. penganiayaan ringan; dan
    3. penganiayaan berat hingga mengakibatkan korban mati.

    Berikut masing-masing penjelasannya.

    Penganiayaan Biasa yang Berakibat Luka Berat dan Korban Mati

    Orang yang menganiaya pacarnya dapat dijerat dengan pasal penganiayaan biasa yang berakibat luka berat dan korban mati sebagai berikut:

    Pasal 351 KUHPPasal 466 UU 1/2023
    1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[2]
    2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
    3. Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
    4. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
    5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
    1. Setiap orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta.[3]
    2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
    3. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
    4. Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak kesehatan.
    5. Percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.

    Terkait Pasal 351 KUHP, R.Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 245), menjelaskan bahwa dalam undang-undang tidak memberi ketentuan apakah yang diartikan dengan “penganiayaan”. Akan tetapi, menurut yurisprudensi yang diartikan dengan penganiayaan adalah sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Selain itu berdasarkan alinea 4 dari pasal ini masuk pula dalam pengertian penganiayaan ialah “sengaja merusak kesehatan orang”.

    Selanjutnya, R.Soesilo, menjelaskan bahwa tindakan dalam pasal ini harus dilakukan dengan sengaja dan tidak dengan maksud yang patut atau melewati batas yang diizinkan. Sebagai contoh, jika seorang dokter gigi mencabut gigi dari pasiennya dan menimbulkan rasa sakit, maka tidak dapat dianggap sebagai penganiayaan, karena maksudnya baik yaitu mengobati.

    Adapun menurut Penjelasan Pasal 466, ketentuan ini tidak memberi perumusan mengenai pengertian penganiayaan. Hal ini diserahkan kepada penilaian hakim untuk memberikan interpretasi terhadap kasus yang dihadapi sesuai dengan perkembangan nilai-nilai sosial dan budaya serta perkembangan dunia kedokteran. Ini berarti bahwa pengertian penganiayaan tidak harus berarti terbatas pada penganiayaan fisik dan sebaliknya tidak setiap penderitaan fisik selalu diartikan sebagai penganiayaan.

    Dalam ketentuan ini juga tidak dicantumkan unsur "dengan sengaja" karena hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 36 dan Pasal 54 huruf j UU 1/2023 dalam rangka pemberatan pidana.

    Unsur-unsur dan penjelasan selengkapnya mengenai Pasal 351 KUHP dan Pasal 466 UU 1/2023 dapat Anda temukan dalam artikel Ini Bunyi Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

    Penganiayaan Ringan

    Selain penganiayaan biasa yang berakibat luka berat dan korban mati, orang yang menganiaya pacarnya juga berpotensi dijerat pasal penganiayaan ringan sebagai berikut:

    Pasal 352 KUHPPasal 471 UU 1/2023
    1. Kecuali yang tersebut dalam Pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[4]

    Pidana dapat ditambah 1/3 bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.

    1. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tindak dipidana.
    1. Selain penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 dan Pasal 470, penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian, dipidana karena penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana dengan paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.[5]

    1. Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap orang yang bekerja padanya atau menjadi bawahannya, pidananya dapat ditambah 1/3

    1. Percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.

    Mengenai Pasal 352 KUHP, R. Soesilo dalam buku yang sama (hal. 246) menjelaskan bahwa tindak pidana yang terdapat pada pasal tersebut disebut penganiayaan ringan dan masuk kejahatan ringan.

    Selanjutnya, yang termasuk pada tindakan penganiayaan ringan adalah penganiyaan yang tidak:

    1. menjadikan sakit; atau
    2. terhalang untuk melakukan jabatan atau pekerjaannya sehari-hari.

    Sebagai contoh, jika A menempeleng B tiga kali kepalanya, B merasa sakit, tetapi tidak jatuh sakit dan masih bisa melakukan pekerjaannya sehari-hari, maka A berbuat “penganiayaan ringan”. Contoh yang lain, jika A melukai kecil jari kelingking kiri B (seorang tukang biola orkes) hingga jari kelingking B dibalut dan terpaksa terhalang untuk main biola (pekerjaan sehari-hari) maka meskipun luka itu kecil, tetapi penganiayaan ini bukan penganiayaan tingan, karena B terhalang dalam pekerjaannya.

    Baca juga: Begini Bunyi Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan

    Penganiayaan Berat Hingga Mengakibatkan Korban Mati

    Selain pasal-pasal di atas, ada kemungkinan pula seseorang yang menganiaya pacar dijerat pasal penganiayaan berat hingga mengakibatkan korban mati berikut ini:

    Pasal 354 KUHPPasal 468 UU 1/2023
    1. Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.
    2. Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
    1. Setiap orang yang melukai berat orang lain, dipidana karena penganiayaan berat, dengan pidana penjara paling lama 8 tahun
    2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

    Berkaitan dengan Pasal 354 KUHP, R. Soesilo (hal. 246) menjelaskan bahwa pasal ini dinamakan “penganiayaan berat”. Supaya dapat dikenakan pasal ini, maka niat si pembuat harus ditujukan untuk melukai berat, artinya luka berat harus dimaksud oleh si pembuat, apabila tidak dimaksud dan luka berat itu hanya merupakan akibat saja, maka perbuatan itu masuk penganiayaan biasa yang berakibat luka berat.

    Baca juga: Menganiaya Pacar Hingga Tewas, Penganiayaan Berat atau Pembunuhan

    Selain itu, terdapat Penjelasan Pasal 468 UU 1/2023 yang menjelaskan bahwa tindak pidana penganiayaan dalam ketentuan pasal ini merupakan jenis penganiayaan berat, di samping penganiayaan dalam arti umum dan penganiayaan tingan. Batas dan ruang lingkup ketiga jenis penganiayaan ini diserahkan kepada pertimbangan hakim.

    Selain pasal-pasal penganiayaan yang telah disebutkan di atas, terdapat tindak pidana penganiayaan lainnya seperti penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana, orang yang sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian, dan lain-lain. Selengkapnya dapat Anda baca dalam artikel Perbuatan-perbuatan yang Termasuk Penganiayaan.

    Baca juga: Perbedaan Pasal Penganiayaan Ringan dan Penganiayaan Berat

    Contoh Kasus

    Untuk mempermudah pemahaman Anda, kami akan berikan contoh kasus penganiayaan terhadap pacar dalam Putusan PN Bangkinang No. 226/Pid.B/2016/PN.Bkn.

    Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa dan pacar terdakwa (“korban”) serta teman-temannya sedang nongkrong di sebuah warung. Pada saat nongkrong, terdakwa yang sedang kurang sadar akibat mabuk melihat korban sedang asik mengobrol dengan seorang laki-laki sehingga memancing rasa cemburu serta emosi terdakwa kepada korban. Setelah itu terdakwa kemudian mengajak pulang korban ke rumah (dalam kasus ini kos) (hal.3).

    Setelah sampai di rumah, terdakwa dan pacarnya terlibat cekcok, sampai terdakwa memukul kepala, kelopak mata kanan, hidung, telinga kiri dan bibir korban. Akibatnya, perbuatan terdakwa menimbulkan penyakit atau halangan bagi korban dalam menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian untuk sementara waktu (hal.3).

    Berdasarkan tindakannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat, yang diatur dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP, dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 bulan (hal. 11).

    Baca juga: Akibat Hukum Penganiayaan Berat yang Sebabkan Kematian

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

    Putusan:

    Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 226/Pid.B/2016/PN.Bkn.

    Referensi:

    R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1995.


    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [2] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP (“Perma 2/2012”), denda dikali 1000

    [3] Pasal 79 ayat (1) huruf c UU 1/2023

    [4] Pasal 3 Perma 2/2012, denda dikali 1000

    [5] Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023

    TAGS