KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sanksi Berjualan di Fasilitas Umum Perumahan

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Sanksi Berjualan di Fasilitas Umum Perumahan

Sanksi Berjualan di Fasilitas Umum Perumahan
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Sanksi Berjualan di Fasilitas Umum Perumahan

PERTANYAAN

Saya seorang pengurus RT pada suatu perumahan. Apakah dasar hukumnya apabila fasilitas umum (taman, trotoar, jalan raya) dibuat untuk berdagang? Hal ini dikoordinir oleh sebut saja preman. Dan apa dasar hukumnya agar saya bisa menertibkan dan menindak ataupun melarang kedua hal tersebut (preman dan pedagang)? Terima kasih

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     

    Sebelumnya perlu diketahui bahwa perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni. Rumusan ini terdapat dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (“UU 1/2011”).

     

    Permukiman itu sendiri adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan (Pasal 1 angka 5 UU 1/2011).

     

    Mengenai fasilitas umum di kawasan perumahan yang Anda sebutkan, taman, trotoar, jalan raya, merupakan bagian dari pembangunan perumahan sebagaimana terdapat dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a UU 1/2011:

    KLINIK TERKAIT

    Bikin 'Polisi Tidur' Sembarangan? Ini Hukumannya

    Bikin 'Polisi Tidur' Sembarangan? Ini Hukumannya
     

    (1) Pembangunan perumahan meliputi:

    a.    pembangunan rumah dan prasarana, sarana, dan utilitas umum; dan/atau

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    b.    peningkatan kualitas perumahan.

     

    Pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum dapat dilihat dalam Pasal 47 UU 1/2011. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan sarana, prasarana, dan utilitas umum, kita merujuk pada Penjelasan Pasal 47 ayat (1) jo. Penjelasan Pasal 28 ayat (1) huruf b UU 1/2011, yaitu:

    1.    Prasarana paling sedikit meliputi jalan, drainase, sanitasi, dan air minum.

    2.    Sarana paling sedikit meliputi rumah ibadah dan ruang terbuka hijau (RTH).

    3.    Utilitas umum paling sedikit meliputi, jaringan listrik termasuk KWH meter dan jaringan telepon.

     

    Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dilihat bahwa jalan dan taman termasuk ke dalam sarana dan prasarana perumahan.

     

    Pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dapat dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau setiap orang (Pasal 47 ayat (1) UU 1/2011). Yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perseorangan atau badan hukum (Pasal 1 angka 25 UU 1/2011).

     

    Jika prasarana, sarana, dan utilitas umum tersebut dibangun oleh orang perseorangan atau badan hukum, maka prasarana, sarana, dan utilitas umum tersebut harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 47 ayat (4) UU 1/2011).

     

    Akan tetapi mengenai sanksi bagi para pihak yang menggunakan sarana dan prasarana tidak sesuai dengan fungsinya, tidak terdapat dalam UU 1/2011. Untuk itu kita merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (“UU 26/2007”). Pemanfaatan prasarana dan sarana perumahan harus mengacu pada Pasal 61 UU 26/2007, yaitu dalam pemanfaatan ruang, setiap orang wajib:

    a.    menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan;

    b.    memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang;

    c.    mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang; dan

    d.    memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.

     

    Yang dimaksud dengan menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan adalah kewajiban setiap orang untuk memiliki izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang sebelum pelaksanaan pemanfaatan ruang (Penjelasan Pasal 61 huruf a UU 26/2007).

     

    Jika para pedagang dan preman tersebut menggunakan sarana dan prasarana perumahan tanpa izin, maka pada dasarnya mereka tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Pelanggaran atas Pasal 61 huruf a UU 26/2007, dapat dikenai sanksi administratif (Pasal 62 UU 26/2007) atau sanksi pidana.

     

    Mengenai sanksi pidana dapat dilihat dalam Pasal 69 UU 26/2007, yaitu setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

     

    Jika tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

     

    Bila perumahan Anda terletak di Jakarta, maka dapat merujuk pada Perda DKI Jakarta yang mengatur mengenai ketertiban penggunaan sarana dan prasarana untuk umum yaitu Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (“Perda DKI Jakarta 8/2007”). Menurut hemat kami, pedagang yang berjualan di sekitar perumahan dalam cerita Anda merupakan pedagang kaki lima sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 1 angka 14 Perda DKI Jakarta 8/2007:

     

    “Pedagang kaki lima adalah seseorang yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan jasa yang menempati tempat-tempat prasarana kota dan fasilitas umum baik yang mendapat izin dari pemerintah daerah maupun yang tidak mendapat izin pemerintah daerah antara lain badan jalan, trotoar, saluran air, jalur hijau, taman, bawah jembatan, jembatan penyeberangan.”

     

    Dalam Perda tersebut dapat diketahui bahwa memang ada pedagang kaki lima yang mendapat izin dari pemerintah dan memang ada pula tempat-tempat tertentu yang ditunjuk oleh Gubernur sebagai tempat yang diperbolehkan untuk berjualan bagi pedagang kaki lima sebagaimana yang disebut dalam Pasal 25 Perda DKI Jakarta 8/2007:

     

    (1) Gubernur menunjuk/menetapkan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima.

    (2) Setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyebrangan orang dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    (3) Setiap orang dilarang membeli barang dagangan pedagang kaki lima sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

     

    Jadi, sebelum menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh pedagang tersebut, Anda perlu melihat dulu apakah pedagang tersebut telah memiliki izin dari pemerintah setempat untuk berjualan atau tidak.

     

    Kemudian, berdasarkan Pasal 61 Perda DKI Jakarta 8/2007, bagi mereka yang melanggar Pasal 25 ayat (2) dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 (sepuluh) hari dan paling lama 60 (enam puluh) hari atau denda paling sedikit Rp100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dan paling banyak Rp20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah).

     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

    2.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman

    3.    Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

     
     

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!