Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Hukum Masuk Rumah Orang Lain Tanpa Izin yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 16 Juli 2013.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Guna menjawab pertanyaan Anda tentang masuk rumah tanpa izin pasal berapa? Ketentuan mengenai tindak pidana masuk rumah orang tanpa izin pada dasarnya telah diatur dalam KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[1] yakni pada tahun 2026 sebagai berikut:
R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa kejahatan yang dimaksud dalam pasal ini biasanya disebut “huisvredebreuk” yang berarti pelanggaran hak kebebasan rumah tangga.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa perbuatan yang diancam hukuman dalam pasal ini adalah:
-
- Dengan melawan hak masuk dengan paksa ke dalam rumah, ruangan tertutup, dan sebagainya;
- Dengan melawan hak berada di rumah, ruangan tertutup, dan sebagainya, tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak atau atas nama orang yang berhak.
R. Soesilo mengatakan “masuk begitu saja” belum berarti “masuk dengan paksa”. Yang artinya “masuk dengan paksa” ialah masuk dengan melawan kehendak yang dinyatakan lebih dahulu dari orang yang berhak.
Pernyataan kehendak ini bisa terjadi dengan jalan rupa-rupa, misalnya dengan perkataan, dengan perbuatan, dengan tanda tulisan “dilarang masuk” atau tanda-tanda lain yang sama artinya dan dapat dimengerti oleh orang di daerah itu.
Pintu pagar atau pintu rumah yang hanya ditutup begitu saja itu belum berarti bahwa orang tidak boleh masuk. Apabila pintu itu “dikunci” dengan kunci atau alat pengunci lain atau ditempel dengan tulisan “dilarang masuk”, maka barulah berarti bahwa orang tidak boleh masuk di tempat tersebut.
Sehingga seorang penagih utang, penjual sayuran, pengemis dan lain-lain yang masuk ke dalam pekarangan atau rumah orang yang tidak memakai tanda “dilarang masuk” atau pintu yang dikunci itu belum berarti “masuk dengan paksa”, dan terhadapnya tidak dapat dihukum. Akan tetapi jika kemudian orang yang berhak lalu menuntut supaya orang yang masuk ke rumah itu pergi, ia harus segera meninggalkan tempat tersebut. Jika tuntutan itu diulangi sampai tiga kali dan tidak pula diindahkan, maka ia sudah dapat dihukum.
Jadi jika kehendak awal dari si pemilik rumah adalah memperbolehkan si pemegang kunci masuk apabila terjadi sesuatu, maka menurut hemat kami selain dari hal tersebut, si pemegang kunci tidak berhak untuk masuk ke dalam rumah.
Jadi jika ditanya apa akibat masuk ke rumah orang lain tanpa permisi? Seseorang yang masuk rumah orang lain tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 167 ayat (1) KUHP atau Pasal 257 ayat (1) UU 1/2023.
Sebagai gambaran mengenai tindak pidana masuk rumah orang tanpa izin dapat dilihat pada contoh kasus yang telah diputus melalui Putusan PN Lamongan No. 343/Pid.B/2012/PN.LMG dengan uraian singkat di bawah ini (hal. 11-13).
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan terdakwa telah memenuhi unsur dari Pasal 167 ayat (1) dan (2) KUHP bahwa terdakwa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum dan berada disitu dengan melawan hukum dengan merusak atau tidak setahu yang berhak lebih dahulu serta bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan di situ pada malam hari.
Terdakwa juga merusak jendela pemilik rumah yang terkunci, lalu terdakwa masuk ke dalam rumah melalui jendela. Kemudian kehadiran terdakwa di dalam rumah diketahui oleh pemilik rumah, saksi lalu menangkap terdakwa dan menyerahkan terdakwa ke polsek.
Majelis hakim dalam amar putusannya kemudian menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum dan menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan dengan menetapkan masa lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
Referensi:
R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991.
Putusan:
Putusan Pengadilan Negeri Lamongan Nomor 343/Pid.B/2012/PN.LMG.