Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Orang Tua Bertanggung Jawab Jika Anak Melakukan Tindak Pidana?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bisakah Orang Tua Bertanggung Jawab Jika Anak Melakukan Tindak Pidana?

Bisakah Orang Tua Bertanggung Jawab Jika Anak Melakukan Tindak Pidana?
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah Orang Tua Bertanggung Jawab Jika Anak Melakukan Tindak Pidana?

PERTANYAAN

Apabila seorang ayah/ibu lalai membiarkan anaknya yang masih di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor/mobil dan kemudian mengalami kecelakaan yang mengakibatkan tewasnya seseorang, apakah si ayah/ibu tersebut dapat dipidana juga karena kelalaiannya membiarkan anaknya mengendarai kendaraan tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam hal bagaimana jika anak melakukan tindak pidana mengendarai kendaraan yang menyebabkan kecelakaan hingga korban meninggal, apakah orang tuanya harus bertanggung jawab? Jawabannya terdapat pada asas hukum pidana yang menyatakan bahwa tanggung jawab pidana itu tidak bisa dialihkan kepada orang lain. Lantas, bisakah orang tuanya dimintai tanggung jawab hukum secara perdata?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Tanggung Jawab Orang Tua Jika Anak Melakukan Tindak Pidana yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 13 September 2013 kemudian dimutakhirkan pertama kali pada Minggu, 3 Januari 2016.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    KLINIK TERKAIT

    Sistem Peradilan Pidana Anak serta Pendekatan Restoratif dan Diversi

    Sistem Peradilan Pidana Anak serta Pendekatan Restoratif dan Diversi

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Jika Anak Melakukan Tindak Pidana

    Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, perlu kami sampaikan terlebih dahulu yang dimaksud dengan anak. Secara umum, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.[1] Sementara dalam konteks anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Selanjutnya, anak yang mengendarai kendaraan bermotor hingga menyebabkan korban meninggal dunia dapat dikenai pidana berdasarkan Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

    Namun, ancaman pidana di atas berlaku bagi orang dewasa. Sedangkan ancaman pidana penjara bagi anak yang melakukan tindak pidana adalah paling lama 1/2 dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.[3] Sementara, apabila anak yang melakukan tindak pidana berusia kurang dari 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan[4] sebagaimana diatur di dalam Pasal 82 UU SPPA. Selengkapnya mengenai sanksi pidana anak dapat Anda baca dalam artikel Mengenal Macam-macam Sanksi Pidana Anak.

    Dengan demikian, anak yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara setengah dari ancaman pidana bagi orang dewasa yaitu 6 tahun, sehingga menjadi paling lama 3 tahun penjara atau jika berusia kurang dari 14 tahun maka akan dikenai tindakan.

    Apakah Orang Tua Harus Bertanggung Jawab atas Kejahatan Anak-Anaknya?

    Lalu, jika dilihat dari sisi orang tua, apakah orang tua bisa dipidana jika membiarkan anaknya mengemudi kendaraan bermotor?

    Dalam kacamata hukum pidana, terdapat asas pertanggungjawaban pidana yaitu geen straf zonder schuld, actus non facit reum nisi mens sist rea yaitu tidak dipidana jika tidak ada kesalahan. Menurut Moeljatno, orang tidak mungkin dipertanggungjawabkan (dijatuhi pidana) kalau dia tidak melakukan perbuatan pidana.[5]

    Sementara, menurut pendapat Mudzakkir sebagaimana dikutip dari artikel Pakar: Tanggung Jawab Pidana Tak Bisa Dilihkan, asas hukum pidana secara tegas mengatur bahwa tanggung jawab pidana itu tak bisa dialihkan kepada orang lain. Termasuk, jika pengalihan itu diberikan kepada keluarga si pelaku tindak pidana.

    Dalam ketentuan KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[6] yakni pada tahun 2026, ditegaskan bahwa seseorang yang dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana adalah:

    Pasal 55 ayat (1) KUHP

    Pasal 20 UU 1/2023

    1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

    2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

    a. melakukan sendiri tindak pidana;

    b. melakukan tindak pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan;

    c. turut serta melakukan tindak pidana; atau

    d. menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan.

    Jadi, menjawab pertanyaan Anda, tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia yang dilakukan oleh anak tidak bisa dialihkan pertanggungjawaban pidananya kepada orang tua anak. Hal ini didasari asas pertanggungjawaban pidana dalam hukum pidana menurut ahli dan KUHP yang kami jelaskan tadi.

    Tanggung Jawab Orang Tua Menurut Hukum Perdata 

    Perbuatan orang tua yang karena kelalaiannya membiarkan anaknya mengendarai kendaraan dan menyebabkan kecelakaan, memang tidak bisa dikenakan sanksi pidana. Meski demikian, secara perdata orang tua dapat dimintai pertanggungjawaban membayar ganti rugi atas perbuatan anaknya.

    Hal ini diatur dalam Pasal 1367 KUHPerdatayang berbunyi:

    Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.

    Orangtua dan wali bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh anak-anak yang belum dewasa, yang tinggal pada mereka dan terhadap siapa mereka melakukan kekuasaan orangtua atau wali.

    Maka berdasarkan ketentuan di atas, dalam konteks hukum perdata orang tua bisa bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh anaknya.

    Contoh Kasus

    Sebagai contoh kasus dapat kita lihat dalam Putusan PN Bandung No. 423/Pdt/G/2011/PN. Bdg. Tergugat merupakan ayah kandung dari anak yang menjadi pelaku penyebab kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka berat terhadap korban yang merupakan Penggugat di kasus ini (hal. 1).

    Sebelumnya, pengadilan telah menyatakan anak tergugat terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka berat” sebagaimana dimaksud Pasal 310 ayat (3) UU LLAJ dan dihukum pidana penjara selama 1 tahun (hal. 2).

    Akibat perbuatan yang dilakukan oleh anak kandung tergugat, penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dan meminta tergugat membayar sejumlah ganti rugi atas biaya pengobatan yang telah dikeluarkan oleh penggugat dan kerugian immateriil (hal. 3 – 8).

    Dengan mempertimbangkan Pasal 1367 KUH Perdata, hakim menyatakan bahwa tergugat dapat dibebani membayar kerugian yang diakibatkan perbuatan melawan hukum dari anaknya yang belum dewasa dan belum menikah tersebut (hal. 31).

    Akhirnya, hakim menghukum tergugat sebagai orang tua dari anak yang menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas itu untuk mengganti kerugian materil sebesar Rp82,7 juta (hal. 33).

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anaksebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
    4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
    5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
    6. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
    7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    Putusan:

    Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 423/Pdt/G/2011/PN. Bdg.

    Referensi:

    Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2009.

    [1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”)

    [2] Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”)

    [3] Pasal 81 ayat (2) UU SPPA 

    [4] Pasal 69 ayat (2) UU SPPA

    [5] Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 2009, hal.165 dan 167

    [6] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

    Tags

    anak
    kuhp

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!