Bagaimana kedudukan peraturan menteri dalam hierarki peraturan perundang-undangan? Bolehkah suatu peraturan menteri memuat sanksi pidana? Mohon penjelasan dan dasar hukumnya.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Kedudukan Peraturan Menteri dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan yang dibuat olehBilal Dewansyah, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 19 Mei 2014.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Peraturan Menteri
Peraturan menteri merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang keberlakuannya diakui berdasarkan UU 12/2011 dan perubahannya. Kendati pun tidak masuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011, Pasal 8 ayat (1) UU 12/2011 secara tegas menyatakan bahwa:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau
Mulai DariRp. 149.000
Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
Lebih lanjut, ketentuan dalam Pasal 8 ayat (2) UU 12/2011 menyatakan bahwa:
Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
Jadi walaupun dalam hierarki, tidak disebutkan dengan jelas kedudukan peraturan menteri dengan peraturan perundang-undangan lainnya, tapi dapat dikatakan bahwa berdasarkan Pasal 8 UU 12/2011, peraturan menteri adalah peraturan perundang-undangan.
Mengingat tidak masuknya peraturan menteri dalam hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana Pasal 7 UU 12/2011, maka pertanyaan kedudukan dan hierarki peraturan menteri dapat dipahami dari sudut lembaga pembentuknya, yaitu dibentuk menteri.
Sebagai informasi, peraturan menteri adalah peraturan yang dibentuk menteri, sebagai pembantu presiden sebagaimana diamanatkan Pasal 17 UUD 1945. Kemudian, karena kedudukan menteri adalah perangkat pemerintah tingkat pusat, maka yang dihasilkan adalah produk hukum pemerintah pusat, sehingga secara hierarki lebih tinggi dengan peraturan perundang-undangan tingkat daerah.
Sanksi Pidana dalam Peraturan Menteri
Selanjutnya, terkait dengan apakah peraturan menteri dapat memuat sanksi pidana, terlebih dahulu perlu meninjau ketentuan yang termaktub dalam Pasal 15 ayat (1) UU 12/2011 yang menyatakan bahwa:
Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam:
a. Undang-Undang;
b. Peraturan Daerah Provinsi; atau
c. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Dengan ketentuan ini, maka secara tegas peraturan menteri tidak dapat memuat sanksi pidana.