Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Kenegaraan

Bolehkah Peraturan Menteri Memuat Sanksi Pidana?

Bolehkah Peraturan Menteri Memuat Sanksi Pidana?
Bolehkah Peraturan Menteri Memuat Sanksi Pidana?

PERTANYAAN

Bagaimana kedudukan peraturan menteri dalam hierarki peraturan perundang-undangan? Bolehkah suatu peraturan menteri memuat sanksi pidana? Mohon penjelasan dan dasar hukumnya.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Kedudukan Peraturan Menteri dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Bilal Dewansyah, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 19 Mei 2014.

    KLINIK TERKAIT

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Peraturan Menteri

    Peraturan menteri merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang keberlakuannya diakui berdasarkan UU 12/2011 dan perubahannya. Kendati pun tidak masuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011, Pasal 8 ayat (1) UU 12/2011 secara tegas menyatakan bahwa:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

    Lebih lanjut, ketentuan dalam Pasal 8 ayat (2) UU 12/2011 menyatakan bahwa:

    Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

    Jadi walaupun dalam hierarki, tidak disebutkan dengan jelas kedudukan peraturan menteri dengan peraturan perundang-undangan lainnya, tapi dapat dikatakan bahwa berdasarkan Pasal 8 UU 12/2011, peraturan menteri adalah peraturan perundang-undangan.

    Mengingat tidak masuknya peraturan menteri dalam hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana Pasal 7 UU 12/2011, maka pertanyaan kedudukan dan hierarki peraturan menteri dapat dipahami dari sudut lembaga pembentuknya, yaitu dibentuk menteri.

    Sebagai informasi, peraturan menteri adalah peraturan yang dibentuk menteri, sebagai pembantu presiden sebagaimana diamanatkan Pasal 17 UUD 1945. Kemudian, karena kedudukan menteri adalah perangkat pemerintah tingkat pusat, maka yang dihasilkan adalah produk hukum pemerintah pusat, sehingga secara hierarki lebih tinggi dengan peraturan perundang-undangan tingkat daerah.

    Sanksi Pidana dalam Peraturan Menteri

    Selanjutnya, terkait dengan apakah peraturan menteri dapat memuat sanksi pidana, terlebih dahulu perlu meninjau ketentuan yang termaktub dalam Pasal 15 ayat (1) UU 12/2011 yang menyatakan bahwa:

    Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam:

    a. Undang-Undang;

    b. Peraturan Daerah Provinsi; atau

    c. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

    Dengan ketentuan ini, maka secara tegas peraturan menteri tidak dapat memuat sanksi pidana.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
    3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
    4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

    TAGS