Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

WNI Menggunakan Identitas WNA, Termasuk Kejahatan Siber?

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

WNI Menggunakan Identitas WNA, Termasuk Kejahatan Siber?

WNI Menggunakan Identitas WNA, Termasuk Kejahatan Siber?
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
WNI Menggunakan Identitas WNA, Termasuk Kejahatan Siber?

PERTANYAAN

Seorang WNI melakukan chatting dengan orang Brunei (WNA) dengan identitas palsu dengan maksud mendapatkan informasi tertentu. Namun ternyata WNI menggunakan foto dan identitas WNA tersebut tanpa izin dengan maksud hanya untuk bersembunyi di balik identitas WNA tersebut. WNI ini tidak melakukan kejahatan menggunakan identitas itu. Apakah ini termasuk cyber crime? Bisakah WNI dituntut? Kalau bisa, dengan hukum negara mana WNI itu dituntut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perbuatan Warga Negara Indonesia (“WNI”) menggunakan identitas Warga Negara Asing (“WNA”) dan fotonya dengan tujuan seolah-olah ia adalah WNA tersebut dan setiap informasi yang ia sampaikan melalui identitas palsu itu berasal dari WNA yang dimaksud merupakan salah satu bentuk perbuatan yang dilarang berdasarkan UU ITE dan perubahannya serta UU PDP.

    Lantas negara mana yang berwenang menuntut dan mengadilinya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Kejahatan Siber WNI yang Menggunakan Identitas WNA yang dibuat oleh Abi Jam’an Kurnia, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 6 Mei 2019.

    KLINIK TERKAIT

    Ungkap Identitas Pelaku Pelecehan Seksual di Medsos, Bolehkah?

    Ungkap Identitas Pelaku Pelecehan Seksual di Medsos, Bolehkah?

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Hukumnya Menggunakan Identitas WNA Tanpa Izin

    Perlu Anda ketahui bahwa pada dasarnya menggunakan identitas orang lain tanpa izin termasuk menggunakan nama orang tanpa izin, yang dalam hal ini identitas warga negara asing (“WNA”) adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum.

    Ketentuan sanksi tentang penggunaan identitas orang lain diatur di dalam Pasal 65 ayat (1) dan (3) UU PDP yang berbunyi:

    1. Setiap Orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.
    2. Setiap Orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya.

    Hukuman menggunakan identitas orang lain, termasuk di dalamnya memperoleh data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp5 miliar.[1]

    Makna ‘secara melawan hukum’ di sini dapat diartikan bertentangan dengan UU PDP. Dalam UU PDP diatur bahwa setiap orang yang memperoleh dan menampilkan data pribadi harus mendapatkan persetujuan yang sah secara eksplisit dari pemilik data pribadi.[2]

    Selain itu, pemrosesan data pribadi seperti memperoleh dan menampilkannya harus sejalan dengan prinsip pelindungan data pribadi seperti melindungi dari penyalahgunaan.[3] Sedangkan dalam kasus Anda, tindakan menggunakan nama orang tanpa izin atau dalam hal ini identitas WNA tidak sejalan dengan prinsip tersebut karena termasuk bentuk penyalahgunaan data pribadi.

    Selanjutnya ditinjau dari UU ITE, tindakan menggunakan nama atau identitas orang lain atau WNA tanpa izin juga diatur dalam Pasal 35 UU ITE yang berbunyi:

    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

    Menurut Josua Sitompul dalam buku Cyberspace Cybercrime Cyberlaw Tinjauan Aspek Hukum Pidana menjelaskan bahwa untuk menentukan suatu informasi itu autentik atau tidak, setidaknya ada dua hal yang harus diperhatikan yaitu sumber dan konten. Suatu informasi atau dokumen elektronik dikategorikan autentik apabila sumbernya berasal dari orang atau pihak yang memiliki hak atau kewenangan untuk mengeluarkan informasi atau dokumen elektronik yang dimaksud serta kontennya adalah konten yang dimaksudkan oleh sumber.

    Dalam buku yang sama, Josua menegaskan bahwa data autentik dalam pasal tersebut termasuk bersumber dari data milik pribadi. Sedangkan konten autentik adalah muatan yang dibuat, dikeluarkan, dipublikasikan, dan dikirimkan oleh sumber yang dimaksud.

    Secara umum, berdasarkan KBBI yang dimaksud dengan manipulasi adalah:

    1. tindakan untuk mengerjakan sesuatu dengan tangan atau alat-alat mekanis secara terampil;
    2. upaya kelompok atau perseorangan untuk memengaruhi perilaku, sikap, dan pendapat orang lain tanpa orang itu menyadarinya;
    3. penggelapan; penyelewengan.

    Adapun memanipulasi berarti berbuat curang (memalsu surat-surat, menggelapkan barang, dan sebagainya).

    Dengan demikian, menggunakan data pribadi orang lain atau WNA dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dapat dijerat Pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.[4]

     

    Menggunakan Identitas WNA Termasuk Kejahatan Siber?

    Menurut Josua Sitompul dalam artikel Landasan Hukum Penanganan Cybercrime di Indonesia, terdapat dua jenis kejahatan siber atau cybercrime yaitu dalam arti luas dan dalam arti sempit. Dalam arti luas kejahatan siber adalah tindak pidana yang menggunakan sarana atau dengan bantuan sistem elektronik. Artinya, semua tindak pidana konvensional dalam KUHP sepanjang dengan bantuan atau sarana sistem elektronik.

    Sedangkan dalam arti sempit, tindak pidana siber seperti yang diatur di dalam UU ITE dan perubahannya. Menyambung pertanyaan Anda, menggunakan identitas WNA untuk kepentingan sendiri termasuk tindak pidana pemalsuan informasi elektronik (manipulasi) berdasarkan Pasal 35 UU ITE.

    Artinya, meskipun Anda menyebutkan tidak melakukan ‘kejahatan’ menggunakan identitas tersebut, namun menggunakan nama orang tanpa izin dan memanipulasinya seolah-olah akun Anda berasal dari WNA selaku pemilik aslinya adalah bentuk cybercrime yang melanggar UU PDP dan UU ITE.

     

    Prinsip Keberlakuan Hukum Pidana Indonesia

    Menjawab pertanyaan terkait hukum mana yang berlaku, maka dalam kasus dalam kasus ini berlaku asas teritorialitas, asas nasionalitas aktif, dan asas nasionalitas pasif.

    Asas teritorial bermakna bahwa hukum pidana Indonesia berlaku bagi setiap orang, baik WNI maupun WNA yang melakukan tindak pidana di dalam wilayah Indonesia, baik wilayah darat maupun laut. Prinsip ini disebut prinsip teritorial. Ruang lingkup teritorial ini diperluas dengan mempersamakan kendaraan air dan pesawat udara yang menggunakan bendera suatu negara sebagai bagian dari wilayah negara itu.

    Dalam KUHP, asas teritorial diatur dalam Pasal 2 KUHP, sedangkan perluasan dari asas ini diatur dalam Pasal 3 KUHP. 

    Selain itu, dalam Pasal 4 KUHP memuat asas nasionalitas pasif yaitu hukum pidana Indonesia berlaku bagi setiap orang, baik WNI maupun WNA yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Indonesia sepanjang perbuatan itu melanggar kepentingan Indonesia. Sedangkan Pasal 5 KUHP mengandung asas nasionalitas aktif, yaitu hukum pidana Indonesia berlaku terhadap WNI di mana pun ia berada.

    Baca juga: Asas Nasionalitas Aktif dan Asas Personalitas dalam Hukum Pidana

    Ketentuan Pasal 2 UU ITE menegaskan bahwa UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE, baik yang berada di dalam maupun di luar wilayah hukum Indonesia, serta memiliki akibat hukum di dalam dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

    Dalam konteks pelindungan data pribadi, UU PDP berlaku bagi setiap orang perseorangan, korporasi, badan publik dan organisasi internasional perbuatan hukum yang dilakukan oleh sebagaimana diatur dalam UU PDP baik yang berada di dalam dan di luar wilayah hukum Indonesia. Adapun perbuatan hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum Indonesia berlaku UU PDP jika memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau bagi subjek data pribadi WNI di luar wilayah hukum Indonesia.[5]

    Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, secara normatif, WNI yang menggunakan identitas orang lain atau WNA tersebut dapat diproses hukum berdasarkan Pasal 2 jo. Pasal 35 UU ITE dan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 65 ayat (1) dan (3) UU PDP.

    Selain itu, secara normatif, tindak pidana tersebut dapat diproses di Indonesia maupun di negara lain, dalam hal ini adalah Brunei. Akan tetapi, proses hukum tersebut jauh lebih kompleks karena terkait dengan, isu perbedaan yurisdiksi, isu tempus dan locus delicti, keberadaan bukti-bukti, isu mutual legal assistance, dan biaya perkara.

    Demikian jawaban dari kami hukumnya menggunakan nama orang tanpa izin, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

    Referensi:

    1. Josua Sitompul. Cyberspace Cybercrime Cyberlaw Tinjauan Aspek Hukum Pidana. Jakarta: Tatanusa, 2012;
    2. Manipulasi, yang diakses pada Selasa, 25 Oktober 2022 pukul 21.05 WIB;
    3. Memanipulasi, yang diakses pada Selasa, 25 Oktober 2022 pukul 21.25 WIB.

    [1] Pasal 67 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU PDP”)

    [2] Pasal 16 ayat (1) huruf a dan e Pasal 19, Pasal 20 ayat (1) dan (2) huruf a UU PDP

    [3] Pasal 16 ayat (2) huruf e UU PDP

    [4] Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”)

    [5] Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 1 angka 7 UU PDP

    Tags

    cyber crime
    data pribadi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!