Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jerat Pidana Bagi Pelaku Adu Ikan Cupang

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jerat Pidana Bagi Pelaku Adu Ikan Cupang

Jerat Pidana Bagi Pelaku Adu Ikan Cupang
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jerat Pidana Bagi Pelaku Adu Ikan Cupang

PERTANYAAN

Apakah bermain adu ikan cupang berdasarkan hobi bisa dijerat ke hukum pidana? Dan apabila pemain cupang adu/adu ikan cupang, bila memiliki kartu keanggotaan cupang adu nasional, juga bisa dijerat?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebelumnya, kami akan menjelaskan sedikit perihal adu ikan cupang. Ikan cupang yang biasa diadu dalam suatu kontes dinamakan Cupang Adu. Dalam artikel Senjata Pamungkas Cupang Adu, cupang adu berkualitas tinggi biasanya memiliki pukulan atau senjata maut. Salah satunya adalah pukulan nombak ngebor. Pukulan itu biasanya dimiliki oleh cupang yang bertubuh compressed, lebar dan tebal, serta berkepala besar, ring bibir tipe oscar, dan bergigi tajam. Lawan yang diserang jarang bertahan lama karena sisik terkelupas. Namun kalau lawan bermental baja, luka tersebut bisa terus dicecar sampai berlubang dan berdarah-darah.

     

    Mengacu pada penjelasan di atas dan melihat dari bagaimana adu cupang itu dilakukan, menurut hemat kami, setidaknya terdapat dua kemungkinan tindak pidana yang dapat dijeratkan pada orang yang melakukan perbuatan adu ikan cupang ini.

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Game Online dengan Judi Online

    Perbedaan <i>Game Online</i> dengan Judi <i>Online</i>
     

    Yang pertama, perbuatan menyakiti hewan. Dalam adu cupang setidaknya salah satu ikan cupang yang diadu tentu akan mengalami kesakitan. Seperti yang disebut di atas, dalam adu cupang bahkan memungkinkan bahwa ikan yang diadu mengalami sisik yang terkelupas bahkan berdarah. Dalam hal ini, perbuatan adu cupang dapat dijerat Pasal 302 ayat (1) sub 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:

     

    (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    1.    barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;

    2.    barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.

    (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.

    (3) Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.

    (4) Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.

     

    Menurut R. Soesilo, dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, untuk dapat disebut sebagai penganiayaan terhadap binatang (sub 1), harus dibuktikan bahwa (hal. 221):

    1.    Orang itu sengaja menyakiti, melukai, atau merusakkan kesehatan binatang;

    2.    Perbuatan itu dilakukan tidak dengan maksud yang patut atau melewati batas yang diizinkan.

     

    Lebih lanjut dijelaskan bahwa perbuatan seperti memotong ekor dan kuping anjing supaya kelihatan bagus, mengebiri binatang dengan maksud baik yang tertentu, mengajar binatang dengan memakai daya upaya sedikit menyakiti pada binatang untuk sirkus, mempergunakan macam-macam binatang untuk percobaan dalam ilmu kedokteran (vivisectie) dsb. itu pada umumnya diizinkan (tidak dikenakan pasal ini). Asal saja dilakukan dengan maksud yang patut atau tidak melewati batas yang diizinkan. Tentang hal ini bagi tiap-tiap perkara harus ditinjau sendiri-sendiri dan keputusan terletak kepada hakim. Penjelasan lebih lanjut mengenai pasal ini dapat Anda simak dalam artikel Jerat Hukum Bagi ‘Pemerkosa’ Hewan.

     

    Dari sini kita bisa ketahui bahwa dapat diterapkannya pasal ini kepada peserta kontes adu ikan cupang dilihat lagi apakah kontes adu cupang itu merupakan perbuatan dengan maksud yang patut atau tidak melewati batas yang diizinkan.

     

    Anda mengatakan bahwa peserta kontes adu ikan cupang memiliki kartu keanggotaan Cupang Adu Nasional. Dari sini hakim perlu meninjau ulang tiap-tiap perkara dan memang keputusan salah atau tidaknya perbuatan tersebut terletak pada hakim. Apabila perbuatan adu cupang ini memenuhi unsur-unsur dalam pasal 302 ayat (1) sub 1 KUHP, maka peserta kontes adu cupang yang notabene merupakan pemilik ikan cupang adu bisa dipidana.

     

    Kemungkinan tindak pidana kedua yang bisa diterapkan dalam perbuatan adu cupang ini adalah tindak pidana perjudian. Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya, demikian yang disebut dalam Pasal 303 ayat (3) KUHP.

     

    Sekedar tambahan informasi untuk Anda, perbuatan adu ayam, adu sapi, adu kerbau, dan adu domba/kambing dalam artikel Apakah Permainan Ketangkasan termasuk Perjudian? digolongkan sebagai perjudian di tempat-tempat keramaian yang dilarang. Hal ini disebut dalam Penjelasan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian (“PP 9/1981”). Dalam penjelasan tersebut juga dikatakan bahwa adu ayam, adu sapi, adu kerbau, dan adu domba/kambing juga termasuk ke dalam perjudian yang dikaitkan dengan kebiasaan.

     

    Dalam Penjelasan Pasal 1 ayat (1) PP 9/1981 memang tidak menyebut adu ikan cupang termasuk perjudian yang dilarang. Akan tetapi, berpijak dari pengaturan dalam KUHP, apabila perbuatan adu cupang dilakukan untuk mencari keuntungan dan sebagai suatu bentuk pertaruhan, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perjudian. Artinya, pemilik ikan cupang yang melakukan adu ikan cupang dapat dipidana dengan pasal perjudian. Namun, kegiatan tersebut tidaklah menjadi perjudian apabila tujuannya bukan untuk mencari keuntungan dengan melibatkan adanya pertaruhan atau mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) Staatsblad Nomor 732 Tahun 1915

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian
     
    Referensi:

    1.    R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.

    2.    http://www.bebeja.com/senjata-pamungkas-cupang-adu/, diakses pada 21 Januari 2014 pukul 17.02 WIB

      

    Tags

    perjudian
    keuntungan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!