Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Haruskah Bukti Penyetoran Modal PT Diperlihatkan ke Notaris?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Haruskah Bukti Penyetoran Modal PT Diperlihatkan ke Notaris?

Haruskah Bukti Penyetoran Modal PT Diperlihatkan ke Notaris?
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Haruskah Bukti Penyetoran Modal PT Diperlihatkan ke Notaris?

PERTANYAAN

Saya membaca artikel perubahan akta dari CV ke PT. Dalam artikel tersebut terlihat PT harus memiliki modal 50 juta. Apakah harus diperlihatkan rekening PT kepada notaris pembuat akta pendirian PT? Apakah menjadi syarat mutlak harus 50 juta modal pembukaan PT? Apa maksud dari 25% dari 50 juta harus disetorkan sebagai permodalan? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Modal dasar Perseroan Terbatas (“PT”) kini ditentukan berdasarkan keputusan pendiri PT. Terdapat kewajiban menempatkan dan menyetor penuh paling sedikit 25% dari modal dasar.  
     
    Kemudian modal yang ditempatkan dan disetor penuh itu dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah, yang berperan penting dalam proses pendirian PT dan pengesahan badan hukum. Oleh karenanya, apakah bukti penyetoran modal itu harus diperlihatkan kepada notaris?
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 15 Oktober 2014.    
     
    Modal dalam Perseroan Terbatas
    Sebagaimana diterangkan dalam Perbedaan Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor PT, modal dalam Perseroan Terbatas (“PT”) terdiri dari modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
    M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas menjelaskan modal dasar adalah seluruh nilai nominal saham PT yang disebut dalam Anggaran Dasar (“AD”), yang pada prinsipnya merupakan total jumlah saham yang dapat diterbitkan oleh PT (hal. 233).
     
    Patut dicatat, PT wajib memiliki modal dasar perseroan.[1] Dahulu sebelum berlaku UU Cipta Kerja, modal dasar PT paling sedikit Rp50 juta. Akan tetapi kini besaran modal dasar PT ditentukan berdasarkan keputusan pendiri PT dan akan diatur lebih lanjut ke dalam Peraturan Pemerintah.[2]
     
    Namun demikian, nominal modal dasar yang ditentukan tersebut tidak harus disetor sepenuhnya pada masa awal pendirian PT. Adapun terdapat kewajiban menempatkan dan menyetor penuh paling sedikit 25% dari modal dasar.[3] Frasa ‘penuh’ ini berarti tidak boleh diangsur.[4] Misalnya, apabila modal dasar Rp50 juta, maka modal ditempatkan dan disetornya sebesar Rp. 12,5juta.
     
    Bukti Penyetoran Modal PT
    Kemudian modal yang ditempatkan dan disetor penuh itu dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah, antara lain berupa bukti setoran pemegang saham ke dalam rekening bank atas nama PT, data dari laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan, atau neraca PT yang ditandatangani oleh direksi dan dewan komisaris.[5]
     
    Selanjutnya jika kita merujuk pada Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas disebutkan:
     
    Bukti penyetoran yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan secara elektronik kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dalam waktu paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Perseroan Terbatas ditandatangani.
     
    Oleh karena itu, meski tidak disebutkan harus diperlihatkan kepada notaris, namun bukti penyetoran yang sah wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia maksimal 60 hari sejak akta pendirian PT ditandatangani.
     
    Namun untuk menjawab pertanyaan Anda, sebenarnya terdapat dokumen untuk pendirian PT yang disimpan notaris, yaitu:[6]
    1. minuta akta pendirian PT atau minuta akta perubahan pendirian PT;
    2. minuta akta peleburan dalam hal pendirian PT dilakukan dalam rangka peleburan;
    3. bukti setor modal Perseroan, berupa:
    1. fotokopi slip setoran atau fotokopi surat keterangan bank atas nama PT atau rekening bersama atas nama para pendiri atau asli surat pernyataan telah menyetor modal PT yang ditandatangani oleh semua anggota Direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota Dewan Komisaris PT, jika setoran modal dalam bentuk uang;
    2. asli surat keterangan penilaian dari ahli yang tidak terafiliasi atau bukti pembelian barang jika setoran modal dalam bentuk lain selain uang yang disertai bukti pengumuman dalam surat kabar, jika setoran dalam bentuk benda tidak bergerak;
    3. fotokopi Peraturan Pemerintah dan/atau Keputusan Menteri Keuangan bagi Perseroan Persero atau Peraturan Daerah dalam hal pendiri adalah Perusahaan Daerah atau Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota; atau
    4. fotokopi neraca dari PT yang meleburkan diri atau neraca dari perusahaan bukan badan hukum yang dimasukkan sebagai setoran modal.
    1. surat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh keputusan, persetujuan, atau rekomendasi dari instansi teknis untuk PT bidang usaha tertentu atau fotokopi keputusan, persetujuan, dan rekomendasi dari instansi teknis terkait untuk PT bidang usaha tertentu;
    2. surat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh kartu nomor pokok wajib pajak dan laporan penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak; dan
    3. fotokopi surat keterangan mengenai alamat lengkap PT dari pengelola gedung atau instansi yang berwenang atau asli surat pernyataan mengenai alamat lengkap PT yang ditandatangani oleh semua anggota direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota dewan komisaris PT.
     
    Jadi menurut hemat kami, meski tidak disebutkan secara tegas, namun notaris di sini berperan untuk menyimpan dokumen pendirian PT yang salah satunya adalah bukti setor modal PT. Sehingga setidak-tidaknya notaris mengetahui adanya bukti penyetoran yang sah itu.
     
    Sebab pemohon atau dalam hal ini notaris yang diberi kuasa[7] harus melengkapi dengan surat pernyataan secara elektronik tentang dokumen untuk pendirian perseroan sebagaimana disebutkan di atas yang telah lengkap.[8]
     
    Perlu Anda ketahui pula, permohonan untuk memperoleh Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum PT harus diajukan maksimal 60 hari sejak penandatanganan akta pendirian, dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung.[9]
     
    Apabila telah lewat waktunya, maka akta pendirian menjadi batal dan PT yang belum memperoleh status badan hukum bubar karena hukum dan pemberesannya dilakukan oleh pendiri.[10]
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
    2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas sebagaimana diubah oleh Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas, yang kedua kalinya diubah oleh Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas.
     
    Referensi:
    Yahya Harahap. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
     

    [1] Pasal 109 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”)
    [2] Pasal 109 angka 3 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 32 ayat (2) dan (3) UU PT
    [3] Pasal 33 ayat (1) UU PT
    [4] Penjelasan Pasal 33 ayat (3) UU PT
    [5] Penjelasan Pasal 33 ayat (2) UU PT
    [7] Pasal 1 angka 4 Permenkumham 14/2020
    [8] Pasal 13 ayat (2) Permenkumham 14/2020
    [9] Pasal 10 ayat (1) UU PT
    [10] Pasal 10 ayat (9) UU PT

    Tags

    rekening
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!