Sehubungan dengan rencana perusahaan kami untuk menggunakan Tenaga Kerja Asing sebagai Direktur, ada beberapa hal yang akan kami tanyakan: 1. Apakah ada batasan usia dari TKA yang akan kami gunakan tersebut? 2. Tolong sebutkan peraturan mengenai pembatasan usia TKA tersebut.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Intisari:
Batas usia tenaga kerja asing sebagai pekerja maupun sebagai direktur diatur secara internal dalam bentuk peraturan perusahaan dan anggaran dasar perseroan.
Penjelasan selengkapnya silakan baca ulasan di bawah ini.
Ulasan:
Sahabat hukumonline, terima kasih atas pertanyaannya.
Dalam hubungan perburuhan, tidak ada tenaga kerja tanpa ada pemberi kerja. Untuk itu, sebelum menerangkan tentang tenaga kerja, terlebih dahulu kami menerangkan arti tenaga kerja dan pemberi kerja tersebut.
Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Dan pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Demikian yang diatur dalam Pasal 1 angka 2 dan 3 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).
Sedangkan pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain (Pasal 1 angka 4 UU Ketenagakerjaan).
Filosofi ketenagakerjaan Indonesia adalah melindungi tenaga kerja berkewarganegaraan Indonesia yang bekerja di Indonesia. Sehingga, jika ada kebutuhan yang khusus dan sangat membutuhkan untuk memakai tenaga kerja asing, harus dibuat persyaratan yang ketat agar tenaga kerja Indonesia terhindar dari kompetisi yang tidak sehat. Salah satu persyaratan yang dibuat sebagai syarat untuk penggunaan tenaga kerja asing adalah wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk. Juga dibatasi, perseorangan dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing, dll.
Kembali kepada batasan usia, Bab VIII yang terdiri dari Pasal 42 sampai Pasal 49 UU Ketenagakerjaan, tidak ada satu pun pasal yang mengatur tentang batasan usia bagi tenaga kerja asing. Namun kembali kepada yang diuraikan di atas, ada tenaga kerja asing tentu karena ada pemberi kerja. Sehingga, jika si pemberi kerja mau memberikan pekerjaan kepada tenaga kerja asing, si pemberi kerja harus mencantumkan adanya batas umum atau usia dalam peraturan perusahaannya atau perjanjian kerjanya. Misalnya dalam persyaratan kerja, dicantumkan secara tegas batas usia tenaga kerja adalah berusia 23 sampai 60 tahun. Dengan demikian, ditafsirkan, batas usia bekerja di perusahaan tersebut adalah 60 tahun, berlaku kepada pekerja berkewarganegaraan Indonesia dan juga berlaku kepada tenaga kerja asing.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Demikian juga jika si tenaga kerja asing akan ditempatkan sebagai salah satu direktur di perusahaan. Jika mengacu kepada Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), diterangkan bahwa direksi adalah organ perusahaan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan anggaran dasar. Kemudian mengenai tata cara pengangkatan, penggantian dan pemberhentian direksi diatur dalam anggaran dasar perseroan (lihat Pasal 15 ayat (1) huruf h UUPT).
“Angaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
.....
f.nama jabatan dan jumlah anggota direksi dan dewan komisaris;
g.penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan rapat umum pemegang saham;
h.tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota direksi dan dewan komisaris
….”
Berdasarkan ketentuan di atas, Pasal 15 huruf h UUPT tidak mengharuskan anggaran dasar mencantumkan tentang batas usia bagi tenaga kerja (termasuk asing) yang akan menjadi direktur. Dengan demikian, undang-undang memberi keleluasaan kepada si pemilik perseroan untuk menentukan sendiri batas usia bagi calon direkturnya, termasuk jika calon tersebut berasal dari tenaga kerja asing .
Dengan demikian, baik UU Ketenagakerjaan maupun UUPT tidak membatasi usia bagi tenaga kerja yang akan dipakai sebagai tenaga kerja di perusahaan maupun akan dipakai sebagai direktur perseroan.
Undang-undang memberikan kebebasan kepada internal perusahaan pemakai tenaga kerja asing untuk menentukan sendiri batas usia tenaga kerja asing yang akan dipekerjakan baik sebagai pekerja asing maupun sebagai direksi perseroan.