Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Langkah Hukum Jika Melakukan Kesalahan Dalam Membayar Kartu Kredit

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Langkah Hukum Jika Melakukan Kesalahan Dalam Membayar Kartu Kredit

Langkah Hukum Jika Melakukan Kesalahan Dalam Membayar Kartu Kredit
Togar S.M. Sijabat, S.H., M.H. PBH Peradi
PBH Peradi
Bacaan 10 Menit
Langkah Hukum Jika Melakukan Kesalahan Dalam Membayar Kartu Kredit

PERTANYAAN

Saya salah melakukan transfer pembayaran ke kartu kredit saya. Seharusnya saya membayar ke kartu visa tetapi saya malah membayar ke kartu master. Saya sudah melapor ke bank untuk dipindahkan prosesnya ke kartu yang seharusnya (visa), akan tetapi, ternyata oleh bank tidak diproses karena sistem mereka sedang down sehingga tidak bisa terproses. Karena saya tidak sadar belum bisa terproses, pembayaran saya ke kartu master saya pakai hingga limit tersisa 30 ribu. Apakah saya bisa menuntut bank dalam hal ini tidak melakukan proses yang saya ajukan? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     

    Teliti semua isi dokumen yang akan Anda tanda tangani karena itu adalah perjanjian yang mengikat diri Anda.

     

    Penjelasan lebih lengkap silakan baca ulasan di bawah ini.

     

     
     
    Ulasan: 
     

    Sahabat Hukumonline, terima kasih atas pertanyaannya. 

     

    Dalam praktik, sebenarnya tidak ada perjanjian antara nasabah dengan Visa atau Master. Yang ada adalah perjanjian antara nasabah dengan bank atau dengan perusahaan penjual jasa kartu kredit.

     

    Perjanjian biasanya dibuat dalam bentuk standar, yaitu nasabah mengajukan permohonan dengan cara mengisi formulir yang sudah tersedia. Kemudian, nasabah juga mengisi suatu perjanjian yang berbentuk standar berisi hak, kewajiban dan saksi antara nasabah dengan bank. Format permohonan dan perjanjian biasanya dicetak dalam bentuk huruf yang kecil-kecil dan umumnya calon nasabah jarang membacanya. Yang ada di benaknya, jika permohonan dibuat dan daftar isian diisi, dia akan mendapat kartu kredit untuk digunakan.

    KLINIK TERKAIT

    Haruskah Ahli Waris Membayar Tagihan Kartu Kredit Pewaris?

    Haruskah Ahli Waris Membayar Tagihan Kartu Kredit Pewaris?
     

    Setelah persetujuan perjanjian kartu kredit disetujui, yaitu kartu sudah diterbitkan atas nama nasabah, kartu telah diserahkan kepada nasabah dan telah dipakai berkali-kali, jarang nasabah membaca ketentuan-ketentuan yang ada dalam perjanjian tersebut. Padahal, jika mengacu kepada sistem hukum Indonesia, khususnya Pasal 1338 Burgerlijk Wetboek/Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, perjanjian menjadi undang-undang bagi yang para pihak yang membuatnya.

     

    Kembali kepada permasalahan yang disampaikan, dalam perjanjian sebenarnya sudah dijelaskan bagaimana prosedurnya jika terjadi kesalahan transfer.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Atas kesalahan pembayaran/transfer, klaim disampaikan secara tertulis kepada bank penerbit kartu kredit. Biasanya tergantung banknya. Ada yang waktu untuk memproses klaim tersebut 20 hari dan ada yang  30 hari. Kemungkinan sistem sedang down itu biasa. Tetapi tidak sampai puluhan hari. Informasi dan dokumen yang harus dilampirkan adalah:

    1.    Nama dan nomor kartu kredit anda.

    2.    Rincian transaksi dan jumlah yang disanggah.

    3.    Tanggal transaksi/pembayaran.

    4.    Alasan sanggahan transaksi.

    5.    Tanda tangan sesuai di kartu.

     

    Atas sanggahan yang Anda ajukan, pihak bank biasanya melakukan pemeriksaan atas transaksi yang Anda lakukan dan memberitahukan hasilnya secara tertulis.

     

    Jika dalam tempo tersebut pihak bank belum mengembalikan pembayaran Anda sesuai dengan perjanjian, Anda dapat menuntut pihak bank dalam bentuk: mengembalikan pembayaran yang benar ke kartu visa, menuntut ganti rugi atau menuntut penghapusan denda jika Anda sampai dihukum membayar denda.

     

    Demikian jawaban dan pendapat kami. 

     

    Semoga membantu. Terima kasih.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Burgerlijk Wetboek/Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    2.    Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 yang telah ditetapkan sebagai undang-undang oleh Undang-Undang No. 6 Tahun 2009.

      

    Tags

    kartu kredit

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!