KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Menjaminkan Barang Milik Anak di Bawah Umur

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Menjaminkan Barang Milik Anak di Bawah Umur

Menjaminkan Barang Milik Anak di Bawah Umur
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Menjaminkan Barang Milik Anak di Bawah Umur

PERTANYAAN

Jika SHM a/n istri dan istri sudah meninggal, apakah bisa SHM tersebut dijadikan jaminan kredit atas nama suami? Suami sudah ada surat kuasa ahli waris dan surat keterangan ahli waris dari notaris. Jika bisa dijadikan jaminan, apa saja persyaratan yang diperlukan? Sebagai informasi tambahan, anak-anak mereka masih kecil dan belum mempunyai KTP. Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     
     
    Intisari:
     
     

    Dalam hal tanah sertifikat hak milik tersebut merupakan harta bersama dari suami dan istri, maka saat si istri meninggal, yang berhak atas setengah bagian istri dalam harta bersama itu adalah para ahli warisnya. Para ahli warisnya adalah si suami dan anak-anak mereka. Untuk menjaminkan tanah yang juga merupakan milik anak-anak mereka, dibutuhkan penetapan pengadilan.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Pertama-tama perlu dicari tahu dulu apakah tanah dengan sertifikat hak milik (“SHM”) tersebut dibeli sebelum perkawinan suami dan istri, atau dibeli selama perkawinan. Kemudian jika tanah SHM itu dibeli selama perkawinan suami dan istri, apakah suami dan istri tersebut membuat perjanjian kawin sebelum menikah?

     

    Karena kurangnya keterangan yang diberikan, kami asumsikan tanah SHM tersebut dibeli selama perkawinan suami dan istri, serta antara suami dan istri tersebut tidak dibuat perjanjian kawin sebelum menikah.

     

    Dalam keadaan tersebut, maka walaupun nama yang tertera dalam sertifikat tersebut adalah nama si suami, tanah tersebut adalah tetap harta bersama karena dibeli selama perkawinan mereka. Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”). Atas harta bersama ini, yang berhak untuk melakukan tindakan hukum adalah suami atau isteri, atas persetujuan kedua belah pihak (Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan).

    KLINIK TERKAIT

    Langkah Hukum Jika Sertifikat Tanah Warisan Dikuasai Saudara Ayah

    Langkah Hukum Jika Sertifikat Tanah Warisan Dikuasai Saudara Ayah
     

    Karena si istri telah meninggal dunia, maka setengah bagian si istri dalam harta bersama tersebut menjadi milik ahli warisnya, yaitu si suami, dan anak-anak mereka. Ini berdasarkan Pasal 874Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”):

     

    Segala harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan para ahli warisnya menurut undang-undang, sejauh mengenai hal itu dia belum mengadakan ketetapan yang sah.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Terkait dengan tanah SHM tersebut yang akan dijadikan jaminan kredit, maka atas tanah tersebut akan dibebankan hak tanggungan. Yang berhak membebankan tanah tersebut dengan hak tanggungan adalah orang yang mempunyai kewenangan untuk melakukan tindakan hukum atas tanah tersebut, yaitu pemilik tanah tersebut, yang mana setelah si istri meninggal dunia, yang menjadi pemilik tanah tersebut adalah si suami dan anak-anak mereka. Mengenai siapa yang berhak membebankan hak tanggungan di atur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah:

     

    “Pemberi Hak Tanggungan adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek Hak Tanggungan yang bersangkutan.”

     

    Suami sebagai orang tua yang hidup terlama menjalankan kekuasaan orang tua dari anak-anak mereka. Berdasarkan uraian pertanyaan Anda, anak-anak tersebut belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk, berarti anak-anak tersebut belum berusia 17 tahun, yang berarti anak-anak tersebut belum dewasa (usia dewasa adalah 18 tahun). Karena anak-anak tersebut belum berusia dewasa, maka anak-anak tersebut tidak bisa melakukan tindakan hukum sendiri (menjaminkan tanah tersebut).

     

    Berdasarkan Pasal 48 UU Perkawinan, orang tua tidak diperbolehkan memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki anaknya yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, kecuali apabila kepentingan anak itu menghendakinya.

     

    Dalam UU Perkawinan tidak diatur lebih lanjut mengenai cara orang tua memindahkan atau membebankan barang-barang tetap milik anaknya, oleh karena itu kita merujuk pada ketentuan dalam KUHPer. Sama dengan pengaturan dalam Pasal 48 UU Perkawinan, Pasal 309 KUHPer juga menyatakan bahwa orang tua tidak boleh memindahkan harta kekayaan milik anaknya yang belum dewasa melainkan dengan memperhatikan aturan-aturan dalam Bab XV Buku I KUHPer. Dalam Pasal 393 KUHPer diatur mengenai pembebanan barang-barang milik anak yang belum dewasa oleh wali. Yang mana hal tersebut dapat dilakukan dengan adanya kuasa dari pengadilan negeri (penetapan pengadilan). Pengaturan ini dapat juga diterapkan dalam pembebanan barang-barang milik si anak oleh orang tua yang hidup terlama (dalam hal ini si suami).

     
    Pasal 393 KUHPer:

    Wali tidak boleh meminjam uang untuk kepentingan anak belum dewasa, juga tidak boleh mengasingkan atau menggadaikan barang-barang tak bergerak, pula tidak boleh menjual atau memindahtangankan surat-surat utang negara, piutang-piutang dan andil-andil, tanpa memperoleh kuasa untuk itu dari Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri tidak akan memberikan kuasa ini, kecuali atas dasar keperluan yang mutlak atau bila jelas bermanfaat dan setelah mendengar atau memanggil dengan sah keluarga semenda atau sedarah anak belum dewasa dan wali pengawas.

     

    Ini berarti untuk menjaminkan tanah tersebut, yang juga milik dari anak-anak mereka, harus dilihat terlebih dahulu apakah kepentingan anak itu menghendaki, dengan meminta penetapan dari pengadilan untuk menjaminkan tanah tersebut.

     

    Oleh karena itu, persyaratan yang diperlukan selain akta kematian istri, surat keterangan ahli waris, serta identitas dari para ahli waris, diperlukan juga penetapan dari pengadilan bahwa si suami (si ayah) telah diberikan kuasa untuk dapat menjaminkan benda tetap milik anaknya, yaitu bagian anak tersebut dalam tanah warisan ibunya.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    3. Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.  

    Tags

    hukum
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!