Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hal yang Boleh dan Tidak Boleh dalam Pemasangan Reklame Billboard

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Hal yang Boleh dan Tidak Boleh dalam Pemasangan Reklame Billboard

Hal yang Boleh dan Tidak Boleh dalam Pemasangan Reklame <i>Billboard</i>
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hal yang Boleh dan Tidak Boleh dalam Pemasangan Reklame <i>Billboard</i>

PERTANYAAN

Saya ingin menanyakan apakah sudah ada aturan yang membahas terkait hal-hal yang bisa dan yang tidak bisa dilakukan dalam pemasangan iklan media luar ruang seperti billboard? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     
    Intisari:
     
     

    Setiap penyelenggaraan reklame papan/billboard harus memperhatikan rancang bangun reklame yang meliputi ukuran (dimensi), konstruksi, dan penyajian. Hal yang dilarang dalam pemasangan reklame antara lain adalah menyelenggarakan reklame yang bersifat komersial pada gedung dan atau halaman kantor Pemerintah Pusat/Daerah, gedung dan atau halaman tempat pendidikan/sekolah dan tempat-tempat ibadah, atau tempat-tempat lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur. Dilarang juga menyelenggarakan reklame rokok dan produk tembakau pada media luar ruang di seluruh wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Ketentuan pemasangan iklan/reklame media luar ruang seperti billboard pada dasarnya dituangkan dalam peraturan daerah setempat. Oleh karena itu, kami menyarankan agar Anda memeriksa kembali ketentuan itu pada daerah tempat dipasangnya billboard.

     

    Sebagai contoh, ketentuan pemasangan reklame billboard di wilayah DKI Jakarta tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame (“Perda DKI Jakarta 9/2014”).

    KLINIK TERKAIT

    Ketentuan Penjualan dan Promosi Minuman Beralkohol

    Ketentuan Penjualan dan Promosi Minuman Beralkohol
     

    Reklame Papan/Billboard adalah reklame yang terbuat dari papan kayu, calli brete, vinyle termasuk seng atau bahan lain yang sejenis dipasang pada bangunan/konstruksi reklame yang secara khusus dibangun dan diperuntukkan bagi pemasangan dan penayangan reklame.[1]

     

    Billboard ini merupakan salah satu jenis reklame.[2] Karena fokus Anda bertanya soal hal-hal yang bisa dan yang tidak bisa dilakukan dalam pemasangan iklan media luar ruang seperti billboard, kami menyimpulkan bahwa pertanyaan Anda seputar pemasangan billboard secara teknis. Pada dasarnya, tidak ada aturan khusus soal pemasangan billboard secara teknis. Aturan pemasangan reklame jenis billboard ini sama dengan pemasangan reklame lainnya.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Selain ketentuan mengenai izin pemasangan reklame dan hal-hal bersifat administratif lainnya, menjawab pertanyaan Anda, ada beberapa hal atau ketentuan yang perlu ditaati dalam pemasangan billboard secara teknis, antara lain kami uraikan di bawah ini:

     

    Pemasangan Reklame Billboard yang Diwajibkan

    1.    Perletakan reklame di DKI Jakarta harus memperhatikan etika, estetika, keserasian bangunan dan lingkungan sesuai dengan rencana kota[3]

    2.    Pola penyebaran perletakan reklame didasarkan pada kawasan (zoning)[4]

    3.    Setiap penyelenggaraan reklame papan/billboard harus memperhatikan rancang bangun reklame yang meliputi ukuran (dimensi), konstruksi, dan penyajian.[5]

    4.    Penyelenggara reklame harus menyusun naskah reklame dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar dengan menggunakan huruf latin.[6]

    5.    Papan nama, papan petunjuk, kain rentang dan naskah reklame dapat memakai bahasa asing yang harus ditulis, di bagian bawah bahasa Indonesia, dengan huruf latin yang kecil.[7]

    6.    Penyelenggara reklame wajib menempelkan penning atau tanda lain pada reklame sesuai dengan yang ditetapkan oleh Gubernur;[8]

    7.    Penyelenggara reklame wajib mencantumkan nama biro/penyelenggara reklame dan masa berlaku izin penyelenggaraan reklame yang dapat dibaca dengan mudah dan jelas; [9]

    8.    Penyelenggaraan reklame dilakukan pengendalian berdasarkan aspek tata ruang, lingkungan hidup, estetika kota dan kelaikan konstruksi[10]

     

    Pemasangan Reklame Billboard yang Dilarang (Hal-Hal yang Tidak Bisa Dilakukan)

    1.    Menyelenggarakan reklame yang bersifat komersial pada:[11]

    a.    gedung dan atau halaman kantor Pemerintah Pusat/Daerah.

    b.    gedung dan atau halaman tempat pendidikan/sekolah dan tempat-tempat ibadah.

    c.    tempat-tempat lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.

     

    Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 11 dan Pasal 12 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).[12]

     

    Selain dikenakan sanksi pidana, terhadap pelanggaran dapat dibebankan biaya paksaan penegakan hukum seluruhnya atau sebagian.[13]

     

    2.    Menyelenggarakan reklame rokok dan produk tembakau pada kawasan tertentu.[14]

     

    Perlu Anda ketahui, khusus penyelenggaraan reklame pada media luar ruang, reklame rokok dan produk tembakau ini dilarang di Provinsi DKI Jakarta. Peraturan ini telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau Pada Media Luar Ruang (“Pergub DKI Jakarta 1/2015”).

     
    Pasal 2 Pergub DKI Jakarta 1/2015:

    Setiap penyelenggara reklame dilarang menyelenggarakan reklame rokok dan produk tembakau pada media luar ruang di seluruh wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

     

    3.    Menyelenggarakan Reklame makanan/minuman beralkohol kecuali pada tempat-tempat tertentu yang diizinkan menjual makanan/minuman beralkohol.[15]

    4.    Menyelenggarakan Reklame Papan/Billboard/Megatron/Videotron/Large Electronic Display (LED) di luar kawasan yang telah ditetapkan oleh Gubernur.[16]

    5.    Menyelenggarakan reklame perletakannya tidak sesuai dengan Gambar Tata Letak Bangunan Reklame.[17]

    6.    Menyelenggarakan reklame tidak sesuai lagi dengan rekomendasi konstruksi.[18]

     

    Sebagai tambahan referensi Anda, selengkapnya soal tata cara pemasangan reklame dapat Anda simak dalam Penyelenggaraan Reklame yang kami akses dari Portal Resmi DKI Provinsi DKI Jakarta. Sedangkan ketentuan tarif pajak reklame di Jakarta dapat Anda simak dalam artikel Tarif Pajak Reklame di Jakarta.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.


    Dasar Hukum:

    1.    Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame;

    2.    Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau Pada Media Luar Ruang.

     
    Referensi:

    http://www.jakarta.go.id/v2/news/2010/09/Penyelenggaraan-Reklame#.VX58pfntmko, diakses pada 15 Juni 2015 pukul 14.29 WIB.

     


    [1] Pasal 1 angka 15 Perda DKI Jakarta 9/2014.

    [2] Pasal 4 huruf a Perda DKI Jakarta 9/2014.

    [3] Pasal 5 ayat (1) Perda DKI Jakarta 9/2014.

    [4] Pasal 5 ayat (2) Perda DKI Jakarta 9/2014.

    [5] Pasal 6 ayat (1) Perda DKI Jakarta 9/2014.

    [6] Pasal 10 ayat (1) Perda DKI Jakarta 9/2014.

    [7] Pasal 10 ayat (2) Perda DKI Jakarta 9/2014.

    [8] Pasal 11 huruf a Perda DKI Jakarta 9/2014.

    [9] Pasal 11 huruf b Perda DKI Jakarta 9/2014.

    [10] Pasal 30 ayat (1) Perda DKI Jakarta 9/2014.

    [11] Pasal 12 ayat (1) huruf a Perda DKI Jakarta 9/2014.

    [12] Pasal 34 ayat (1) Perda DKI Jakarta 9/2014.

    [13] Pasal 34 ayat (2) Perda DKI Jakarta 9/2014.

    [14] Pasal 12 ayat (4) Perda DKI Jakarta 9/2014.

    [15] Pasal 12 ayat (3) Perda DKI Jakarta 9/2014.

    [16] Pasal 12 ayat (2) Perda DKI Jakarta 9/2014.

    [17] Pasal 32 ayat (1) huruf e Perda DKI Jakarta 9/2014.

    [18] Pasal 32 ayat (1) huruf f Perda DKI Jakarta 9/2014.

    Tags

    reklame

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!