KetenagakerjaanKetenagakerjaan
Aturan Cuti Besar bagi Pekerja
Bacaan 5 Menit

PERTANYAAN
Pasca diterbitkannya UU Cipta Kerja, bagaimana aturan mengenai cuti besar? Lalu, cuti besar berapa lama? Terima kasih atas infonya.
Pro

Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami


Bacaan 5 Menit

Pasca diterbitkannya UU Cipta Kerja, bagaimana aturan mengenai cuti besar? Lalu, cuti besar berapa lama? Terima kasih atas infonya.
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Cuti Besar (Istirahat Panjang) Pekerja yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn, dan pertama kali dipublikasikan pada tanggal 29 Juli 2015, kemudian dimutakhirkan pertama kali pada 30 Oktober 2024.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Perlu Anda ketahui bahwa istilah cuti besar tidak dikenal di dalam peraturan perundang-undangan. Namun, aturan cuti besar merujuk pada ketentuan mengenai istirahat panjang.
Dalam sejarahnya, aturan cuti besar mengalami beberapa kali perubahan. Pertama kali cuti besar diatur di dalam Pasal 79 ayat (2) huruf d UU Ketenagakerjaan, dimana istirahat panjang wajib diberikan kepada pekerja dan diberikan sekurang-kurangnya 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 tahun.
Lebih lanjut, ketentuan mengenai cuti besar diatur di dalam Kepmenakertrans 51/2004. Namun, Kepmenakertrans 51/2004 tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Permenaker 23/2021.[1]
Kemudian, pasca diundangkannya UU Cipta Kerja, aturan cuti besar berbeda dengan ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan sebelumnya. Dalam Pasal 81 angka 25 Lampiran UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 79 ayat (5) UU Ketenagakerjaan diatur bahwa selain waktu istirahat (istirahat antara jam kerja serta istirahat mingguan) dan cuti (cuti tahunan), perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Namun, ketentuan mengenai istirahat panjang dalam UU Cipta Kerja tersebut telah dilakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (“MK”). Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa kata “dapat” pada Pasal 79 ayat (5) dalam Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat (hal. 681).
MK berpendapat bahwa ketentuan dalam UU Cipta Kerja tersebut menyebabkan istirahat panjang tidak wajib diberikan kepada pekerja/buruh. Hal ini karena kata “dapat” adalah untuk menyatakan sifat diskresioner atau pilihan dari suatu kewenangan yang diberikan kepada seseorang atau lembaga (hal. 592).
Dengan diaturnya hak istirahat panjang dalam UU Cipta Kerja menjadi suatu pilihan atau bukan merupakan suatu kewajiban, menjadikan pekerja/buruh menghadapi ketidakpastian atas hak istirahat panjang karena ketentuan yang sifatnya opsional atau bergantung pada kebijakan perusahaan (hal. 593).
MK menilai bahwa cuti besar atau istirahat panjang merupakan bagian dari waktu istirahat yang telah ditentukan sebagai hak konstitusional yang wajib diberikan oleh pengusaha untuk perusahaan tertentu (hal. 594).
MK juga berpendapat bahwa pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan tertentu wajib diberikan istirahat panjang, sehingga kata “dapat” dalam pasal tersebut harus dinyatakan inkonstitusional dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum (hal. 595).
Sehingga, bunyi aturan cuti besar Pasal 81 angka 25 Lampiran UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 79 ayat (5) UU Ketenagakerjaan pasca putusan MK menjadi:
Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Perusahaan tertentu memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Dengan demikian, cuti besar adalah istirahat panjang yang wajib diberikan oleh perusahaan tertentu kepada pekerjanya, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Begitu pula syarat cuti besar maupun lama cuti besar adalah wewenang dari perusahaan untuk mengatur lebih lanjut.
Sayangnya, baik dalam UU Cipta Kerja, UU Ketenagakerjaan, dan PP 35/2021[2] tidak diatur lebih lanjut mengenai apa kriteria perusahaan tertentu yang wajib memberikan cuti besar. Selain itu, hingga artikel ini diterbitkan, belum ada aturan pelaksana seperti peraturan menteri yang mengatur mengenai apa itu perusahaan tertentu dan aturan tentang istirahat panjang (cuti besar).
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Putusan: