KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Haruskah Membayar Denda Jika Resign Sebelum Kontrak Berakhir

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Haruskah Membayar Denda Jika Resign Sebelum Kontrak Berakhir

Haruskah Membayar Denda Jika Resign Sebelum Kontrak Berakhir
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Haruskah Membayar Denda Jika Resign Sebelum Kontrak Berakhir

PERTANYAAN

Saya pegawai swasta, baru bekerja 2 hari dan kontrak setahun. Tetapi saya rasa saya mau mengundurkan diri dari pekerjaan dan memilih untuk berbisnis, apakah saya didenda jika berhenti sebelum kontrak padahal saya belum dikasih pekerjaan melainkan disuruh belajar di kantor? Dan pihak perusahaan juga tidak pernah mengeluarkan biaya apapun untuk saya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     
    Intisari:
     
     

    Tidak dipermasalahkan apakah sudah mulai bekerja atau tidak. Ketika pekerja dan pengusaha sudah menandatangani perjanjian kerja yang mengandung unsur pekerjaan dan upah, kemudian salah satu pihak mengakhiri PKWT tersebut (dalam hal ini pekerja mengundurkan diri), maka pihak yang mengakhiri PKWT tersebut mempunyai kewajiban untuk membayar ganti rugi.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Perjanjian Kerja

    Anda menyebutkan mengenai kontrak kerja selama setahun, kami berasumsi perjanjian kerja antara Anda dan perusahaan adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”).

     

    Pada dasarnya hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh.[1] Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.[2] Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.[3] Perjanjian kerja ada 2 (dua) macam, yaitu perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT) dan untuk waktu tidak tertentu (PKWTT).[4]

    KLINIK TERKAIT

    Tentang Uang Kompensasi, ‘Pesangon’-nya Karyawan Kontrak

    Tentang Uang Kompensasi, ‘Pesangon’-nya Karyawan Kontrak
     

    Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya memuat:[5]

    a.    nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    b.    nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;

    c.    jabatan atau jenis pekerjaan;

    d.    tempat pekerjaan;

    e.    besarnya upah dan cara pembayarannya;

    f.     syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;

    g.    mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;

    h.    tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan

    i.      tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

     
    Perjanjian kerja berakhir apabila:[6]

    a.    pekerja meninggal dunia;

    b.    berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;

    c.    adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau

    d.    adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

     

    Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan di atas, pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.[7]

     

    Melihat pada ketentuan tersebut, tidak dipermasalahkan apakah sudah mulai bekerja atau tidak. Ketika pekerja dan pengusaha sudah menandatangani perjanjian kerja yang mengandung unsur pekerjaan dan upah, kemudian salah satu pihak mengakhiri PKWT tersebut (dalam hal ini pekerja mengundurkan diri), maka pihak yang mengakhiri PKWT tersebut mempunya kewajiban untuk membayar ganti rugi.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

     


    [1] Pasal 50 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [2] Pasal 1 angka 15 UU Ketenagakerjaan

    [3] Pasal 1 angka 14 UU Ketenagakerjaan

    [4] Pasal 56 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [5] Pasal 54 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [6] Pasal 61 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [7] Pasal 62 UU Ketenagakerjaan 

    Tags

    hukumonline
    mengundurkan diri

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!