Dimanakah saya bisa mendapatkan pasal dari peraturan atau undang-undang yang menyebutkan bahwa kelebihan jam kerja kurang dari 30 menit tidak diperhitungkan dengan upah lembur? Atas bantuannya saya ucapkan banyak terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Intisari:
Memang tidak diatur secara rinci dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP-102/MEN/VI/2004 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur apakah jika kurang dari 30 menit tidak dihitung lembur.
Akan tetapi, pernah ada peraturan yang mengatur mengenai waktu lembur di bawah 30 menit atau ½ jam yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1954 tentang Pekerja Pemerintah. Dalam peraturan pemerintah tersebut disebutkan bagi waktu lembur yang kurang dari 1/2 jam dihapuskan dan 1/2 jam atau lebih dibulatkan ke atas menjadi satu jam.
Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
Ulasan:
Perusahaan Wajib Membayar Upah Lembur
Pada dasarnya pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja wajib membayar upah kerja lembur.[1] Akan tetapi, ketentuan waktu kerja lembur ini tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.[2]
Ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur ini kemudian diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP-102/MEN/VI/2004 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur (“Kepmen 102/2004”).
Dalam Kepmen 102/2004, dijelaskan mengenai definisi dari waktu kerja lembur. Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam sehari, dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah.[3]
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja, wajib membayar upah lembur.[4]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Apakah Di Bawah 30 Menit Dihitung Lembur?
Sepanjang penelusuran kami, peraturan yang pernah mengatur terkait waktu lembur di bawah 30 menit atau ½ jam adalah Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1954 tentang Pekerja Pemerintah (“PP 31/1954”). Akan tetapi, kami tidak mengetahui pasti apakah sudah ada peraturan yang secara eksplisit mencabut PP 31/1954. Namun, Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia yang menjadi dasar PP 31/1954 sudah tidak berlaku.
Sekilas mengenai PP 31/1954 ini, peraturan ini mengatur bahwa dalam menghitung upah lembur:[5]
a.bagi waktu lembur yang tiap-tiap kali kurang dari 1/2 jam dihapuskan dan 1/2 jam atau lebih dibulatkan ke atas menjadi satu jam;
b.upah biasa sejam ditetapkan 6/40 kali upah harian penuh dan dibulatkan ke atas menjadi senan penuh.
Akan tetapi, saat ini, mengenai lembur pegawai negeri sipil diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.05/2009 Tahun 2009 tentang Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur Bagi Pegawai Negeri Sipil. Lebih lanjut, Anda dapat membaca artikel Aturan Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur Bagi PNS.
3.Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP-102/MEN/VI/2004 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur;
4.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.05/2009 Tahun 2009 tentang Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur Bagi Pegawai Negeri Sipil.