BisnisBisnis
2 Klasifikasi Saham Perseroan Terbatas

PERTANYAAN
Menurut UU PT dan UU Cipta Kerja, apa saja jenis-jenis klasifikasi saham PT dan pemegang saham itu?
Pro

Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami



Menurut UU PT dan UU Cipta Kerja, apa saja jenis-jenis klasifikasi saham PT dan pemegang saham itu?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Klasifikasi Saham yang dibuat oleh Alfin Sulaiman, S.H., M.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 9 Maret 2022, yang pertama kali dimutakhirkan oleh Hilda Yuanita Sabrie, S. H., M. H. pada 7 Februari 2023.
Perlu kami sampaikan bahwa klasifikasi saham diatur dalam UU PT. Kemudian, terkait pemegang saham dan syarat khusus pendirian perseroan terbatas (“PT”) diatur dalam UU Cipta Kerja.
Terkait dengan pertanyaan Anda mengenai jenis-jenis pemegang saham, sebenarnya dalam UU PT tidak mengenal secara spesifik jenis-jenis pemegang saham, namun setiap pemegang saham dibedakan dari haknya dalam sebuah perusahaan. Hak dari pemegang saham tersebut diatur dalam klasifikasi saham.
Apa itu klasifikasi saham perseroan terbatas? Klasifikasi saham PT adalah pengelompokan saham berdasarkan karakteristik yang sama.[1] Saham pada dasarnya diklasifikasikan menjadi dua yaitu saham biasa (common stocks) dan saham preferen atau saham prioritas.
Saham biasa adalah saham yang mempunyai hak suara untuk mengambil keputusan dalam RUPS mengenai segala hal yang berkaitan dengan pengurusan perseroan, mempunyai hak untuk menerima dividen yang dibagikan, dan menerima sisa kekayaan hasil likuidasi. Terkait dengan hak suara yang dimiliki oleh pemegang saham biasa, hal ini juga dapat dimiliki oleh pemegang saham klasifikasi lainnya.[2]
Menurut Munir Fuady dalam Hukum Perusahaan Dalam Paradigma Hukum Bisnis, saham biasa mutlak harus ada dalam setiap perseroan terbatas. Saham biasa ini adalah saham yang kepada pemegangnya tidak diberikan syarat-syarat khusus dan tidak didahulukan dari yang lainnya (hal. 29 dan 32)
Pemegang saham biasa memiliki kedudukan yang sama dan tidak ada keisitimewaan antara satu dengan yang lain. Menurut Pasal 52 ayat (1) UU PT, saham biasa memberikan hak kepada pemiliknya untuk:
Jika terdapat saham yang memiliki hak khusus selain dari hak yang diberikan Pasal 52 UU PT, maka anggaran dasar PT wajib menetapkan salah satu di antaranya sebagai saham biasa.[3]
Adapun, klasifikasi saham selain saham biasa menurut Pasal 53 ayat (4) UU PT antara lain:
Saham prioritas menurut M. Yahya Harahap dalam buku Hukum Perseroan Terbatas adalah saham yang memberikan hak berbicara khusus kepada pemiliknya. Pemegang saham prioritas diberi hak untuk mencalonkan anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris dan hak ini tidak diberikan kepada pemilik klasifikasi saham lainnya (hal. 265).
Sementara itu, pada saham preferen mempunyai hak lebih dahulu untuk memperoleh pembagian dividen dari pemegang saham klasifikasi yang lain (hal. 266).
Demikian jawaban dari kami mengenai klasifikasi saham sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
[1] Penjelasan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”)
[2] Penjelasan Pasal 53 ayat (3) UU PT
[3] Pasal 53 ayat (3) UU PT