Bisnis
Praktik Bisnis Multi Level Marketing di Perusahaan Asuransi
Bacaan 8 Menit

PERTANYAAN
Apakah boleh perusahaan asuransi menerapkan sistem muti level marketing kepada pengguna polisnya?


Bacaan 8 Menit

Apakah boleh perusahaan asuransi menerapkan sistem muti level marketing kepada pengguna polisnya?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan Bolehkah Perusahaan Asuransi Berbasis MLM? yang dibuat oleh Alfin Sulaiman, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 26 Mei 2016, dan pertama kali dimutakhirkan pada 17 November 2021.
Asuransi di Indonesia
Sebelum membahas boleh atau tidaknya skema bisnis multi level marketing dalam asuransi, terlebih dahulu kami sampaikan mengenai dasar hukum asuransi.
Ketentuan mengenai asuransi diatur dalam UU Perasuransian. Pasal 1 angka 1 UU Perasuransian menyatakan asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:
Usaha Perasuransian
Usaha perasuransian adalah segala usaha menyangkut jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko, pertanggungan ulang risiko, pemasaran dan distribusi produk asuransi atau produk asuransi syariah, konsultasi dan keperantaraan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, atau reasuransi syariah, atau penilaian kerugian asuransi atau asuransi syariah.[1]
OJK dalam lamannya menerangkan bahwa usaha perasuransian merupakan kegiatan yang bergerak di bidang:
Pelaksanaan Usaha Perasuransian
Lebih lanjut, OJK menerangkan bentuk-bentuk dan penunjang usaha perasuransian yang diselenggarakan masing-masing usaha.
1. Bentuk perusahaan asuransi
2. Penunjang usaha asuransi
Bisnis Multi Level Marketing
Selanjutnya, mari simak apa yang dimaksud bisnis multi level marketing (“MLM”). Dalam peraturan perundang-undangan, bisnis multi level marketing atau bisnis MLM di Indonesia dikenal dengan istilah penjualan langsung secara multi tingkat.
Jika diartikan, bisnis MLM atau bisnis multi level marketing adalah penjualan barang tertentu melalui jaringan pemasaran berjenjang yang dikembangkan oleh penjual langsung yang bekerja atas dasar komisi dan/atau bonus berdasarkan hasil penjualan barang kepada konsumen.[2]
Adapun penjual langsung yang dimaksud di sini adalah orang perseorangan atau badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (“PT”) yang merupakan anggota mandiri jaringan pemasaran atau penjualan perusahaan.[3]
Pelaku usaha yang melakukan distribusi melalui penjualan langsung, termasuk dengan mekanisme bisnis multi level marketing, harus memiliki perizinan di bidang penjualan langsung dan memenuhi kriteria:[4]
Larangan Bisnis Multi Level Marketing
Kemudian, pelaku usaha yang telah mendapat izin melakukan penjualan langsung, termasuk dengan skema bisnis multi level marketing, dilarang untuk:[5]
Asuransi dengan Skema Bisnis Multi Level Marketing
Bagaimana dengan usaha asuransi? Apakah bisa dilakukan sistem penjualan langsung dengan skema bisnis multi level marketing? Sebagaimana disebutkan dalam laman Otoritas Jasa Keuangan, perusahaan asuransi merupakan pelaku usaha jasa keuangan[6] yang dengan menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang.
Merujuk pada penjelasan di atas, tidak ada ketentuan yang secara langsung melarang perusahaan asuransi melakukan sistem penjualan langsung dengan skema bisnis multi level marketing. Akan tetapi, melihat larangan terhadap pelaku usaha yang melakukan penjualan langsung (termasuk dengan skema bisnis multi level marketing) untuk melakukan usaha yang terkait dengan penghimpunan dana masyarakat, maka perusahaan asuransi sebaiknya tidak menggunakan sistem penjualan langsung MLM.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
Otoritas Jasa Keuangan, diakses pada 5 Januari 2022, pukul 14.00 WIB.