Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tata Cara Pembubaran Ormas

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Tata Cara Pembubaran Ormas

Tata Cara Pembubaran Ormas
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tata Cara Pembubaran Ormas

PERTANYAAN

Kemarin sedang ramai masalah pembubaran sebuah ormas Islam, banyak pro dan kontra yang muncul dengan adanya pembubaran ormas tersebut. Sebenarnya bagaimana prosedur pembubaran ormas itu?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Aspek Hukum Dana Organisasi yang Dimasukkan ke Rekening Pribadi

    Aspek Hukum Dana Organisasi yang Dimasukkan ke Rekening Pribadi

     

     

    Pembubaran Ormas ini terkait dengan sanksi administratif pencabutan surat keterangan terdaftar atau status badan hukum Ormas. Sanksi administratif pencabutan surat keterangan terdaftar atau status badan hukum Ormas merupakan sanksi yang dijatuhkan setelah Ormas tidak mematuhi/mengindahkan sanksi-sanksi administratif sebelumnya.

     

    Untuk dapat melakukan pencabutan tersebut, harus terlebih dahulu ada putusan pembubaran Ormas yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

     

    Pembubaran Ormas berbadan hukum diawali dengan Kejaksaan yang mengajukan permohonan ke pengadilan negeri atas permintaan tertulis dari Menteri Hukum dan HAM. Permohonan tersebut disertai bukti penjatuhan sanksi administratif oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah terhadap Ormas.

     

    Permohonan pembubaran Ormas harus diputus oleh pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal permohonan dicatat.

     

    Setelah putusan mengenai pembubaran Ormas telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pemerintah menjatuhkan sanksi pencabutan status badan hukum kepada Ormas tersebut.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Organisasi Masyarakat

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (“UU Ormas”).

     

    Organisasi Kemasyarakatan (“Ormas”) adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.[1]

     

    Ormas berfungsi sebagai sarana:[2]

    a.    penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi;

    b.    pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi;

    c.    penyalur aspirasi masyarakat;

    d.    pemberdayaan masyarakat;

    e.    pemenuhan pelayanan sosial;

    f.     partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan/atau

    g.    pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

     

    Ormas memiliki bidang kegiatan sesuai dengan Anggaran Dasar (“AD”)/Anggaran Rumah Tangga (“ART”) masing-masing. Bidang kegiatan Ormas sesuai dengan sifat, tujuan, dan fungsi Ormas.[3] Selengkapnya mengenai Ormas dapat Anda lihat dalam artikel Bolehkah Ormas Ikut Kegiatan Politik.

     

    Sanksi Administratif Terhadap Ormas

    Ormas dapat berbentuk:[4]

    a.    badan hukum; atau

    b.    tidak berbadan hukum.

     

    Guna menyederhanakan jawaban kami, kami asumsikan pembubaran Ormas yang Anda maksud adalah pembubaran Ormas berbadan hukum.

     

    Perlu diketahui bahwa Ormas memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Ormas, serta ada larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh Ormas sebagaimana diatur dalam Pasal 59 UU Ormas.

     

    Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangannya menjatuhkan sanksi administratif kepada Ormas yang melanggar ketentuan kewajiban serta larangan tersebut.[5] Akan tetapi, sebelum menjatuhkan sanksi administratif, Pemerintah atau Pemerintah Daerah melakukan upaya persuasif terlebih dahulu.[6]

     

    Sanksi administratif tersebut terdiri atas:[7]

    a.    peringatan tertulis;

    1)    peringatan tertulis kesatu;

    2)    peringatan tertulis kedua; dan

    3)    peringatan tertulis ketiga

    b.    penghentian bantuan dan/atau hibah;

    c.    penghentian sementara kegiatan; dan/atau

    d.    pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

     

    Pembubaran Ormas ini terkait dengan sanksi administratif pencabutan surat keterangan terdaftar atau status badan hukum Ormas. Sanksi administratif pencabutan surat keterangan terdaftar atau status badan hukum Ormas merupakan sanksi yang dijatuhkan setelah Ormas tidak mematuhi/mengindahkan sanksi-sanksi administratif sebelumnya.

     

    Sanksi pencabutan status badan hukum dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia (“Menteri Hukum dan HAM”).[8]

     

    Pencabutan status badan hukum Ormas dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal diterimanya salinan putusan pembubaran Ormas yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.[9] Pencabutan status badan hukum Ormas diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.[10]

     

    Ini berarti, untuk dapat melakukan pencabutan tersebut, harus terlebih dahulu ada putusan pembubaran Ormas yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

     

    Tata Cara Pembubaran Ormas

    1.   Permohonan pembubaran Ormas berbadan hukum, sebagaimana disebutkan di atas, diajukan ke pengadilan negeri oleh kejaksaan hanya atas permintaan tertulis dari Menteri Hukum dan HAM.[11]

    2. Permohonan diajukan kepada ketua pengadilan negeri sesuai tempat domisili hukum Ormas[12] dengan disertai bukti penjatuhan sanksi administratif oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.[13]

    3.    Dalam hal permohonan tidak disertai bukti penjatuhan sanksi administratif, permohonan pembubaran Ormas berbadan hukum tidak dapat diterima.[14]

    4.  Setelah permohonan diajukan, pengadilan negeri menetapkan hari sidang dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal pendaftaran permohonan.[15] Surat pemanggilan sidang pemeriksaan pertama harus sudah diterima secara patut oleh para pihak paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan sidang.[16]

    5.    Dalam sidang pemeriksaan Ormas sebagai pihak termohon diberi hak untuk membela diri dengan memberikan keterangan dan bukti di persidangan.[17]

    6.  Permohonan pembubaran Ormas harus diputus oleh pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal permohonan dicatat dan harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.[18] Jangka waktu ini dapat diperpanjang paling lama 20 hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung.

    7.  Pengadilan negeri menyampaikan salinan putusan pembubaran Ormas kepada pemohon, termohon, dan Menteri Hukum dan HAM dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.[19]

     

    Jadi, menjawab pertanyaan Anda, pembubaran Ormas dilakukan dengan cara mengajukan permohonan ke pengadilan negeri oleh kejaksaan atas permintaan tertulis dari Menteri Hukum dan HAM.

     

    Pembubaran Ormas dilakukan melalui putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, setelah itu pemerintah menjatuhkan sanksi pencabutan status badan hukum.[20]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan


    [1] Pasal 1 angka 1 UU Ormas

    [2]  Pasal 6 UU Ormas

    [3] Pasal 7 UU Ormas

    [4] Pasal 10 ayat (1) UU Ormas

    [5] Pasal 60 ayat (1) UU Ormas

    [6] Pasal 60 ayat (2) UU Ormas

    [7] Pasal 61 UU Ormas

    [8] Pasal 68 ayat (3) UU Ormas

    [9] Pasal 69 ayat (1) UU Ormas

    [10] Pasal 69 ayat (2) UU Ormas

    [11] Pasal 70 ayat (1) UU Ormas

    [12] Pasal 70 ayat (2) UU Ormas

    [13] Pasal 70 ayat (3) UU Ormas

    [14] Pasal 70 ayat (4) UU Ormas

    [15] Pasal 70 ayat (5) UU Ormas

    [16] Pasal 70 ayat (6) UU Ormas

    [17] Pasal 70 ayat (7) UU Ormas

    [18] Pasal 71 UU Ormas

    [19] Pasal 72 UU Ormas

    [20] Pasal 68 ayat (2) UU Ormas

    Tags

    pengadilan negeri
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!