Seminar KADIN

Menuju Best Practice dan Clean Practice Sinergi BUMN dan Swasta

Memahami Tindak Pidana Korporasi & Konflik Regulasi Terkait Pengelolaan Keuangan BUMN

YI/ES

Bacaan 2 Menit

Menuju Best Practice dan Clean Practice Sinergi BUMN dan Swasta
Menuju Best Practice dan Clean Practice Sinergi BUMN dan Swasta
Menuju Best Practice dan Clean Practice Sinergi BUMN dan Swasta
Menuju Best Practice dan Clean Practice Sinergi BUMN dan Swasta
Menuju Best Practice dan Clean Practice Sinergi BUMN dan Swasta
Menuju Best Practice dan Clean Practice Sinergi BUMN dan Swasta
Menuju Best Practice dan Clean Practice Sinergi BUMN dan Swasta

Berlakunya PERMA No.13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi (PERMA Tindak Pidana Korporasi) memang membawa tantangan tersendiri bagi para penegak hukum untuk memulai menyasar korporasi sebagai subjek hukum. PERMA ini digunakan aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pedoman penanganan kejahatan tertentu yang melibatkan korporasi dan pengurusnya.

Di sisi lain, sebagai pelaku usaha, berlakunya PERMA Tindak Pidana Korporasi itu juga dapat dijadikan sebagai tonggak acuan agar korporasi meningkatkan tata kelola yang baik. Terutama BUMN di mana perlu kejelasan dalam hal pemisahan pengelolaan keuangan negara agar tak terjadi penyelewengan penggunaan anggaran.

Berdasarkan hal terseut di atas Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia didukung oleh Melli Darsa & Co dan Pricewaterhouse Coopers Indonesia telah mengadakan Seminar bertema “Menuju Best Practice dan Clean Practice Sinergi BUMN dan Swasta” dan subtema "Memahami Tindak Pidana Korporasi & Konflik Regulasi Terkait Pengelolaan Keuangan BUMN". Seminar ini berlangsung pada Kamis, 16 November 2017 di Hotel Borobudur Jakarta.

Seminar ini dibagi dalam dua sesi di mana sesi pertama dilakukan pemaparan materi oleh:

1. Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum (Kasubdit Peran HAM Direktorat Penuntutan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus) dengan materi tentang Implementasi PERMA Tindak Pidana Korporasi;

2. M. Syah Indra Aman,Direktur & Chief Legal PT Adaro Energy Tbk., dengan materimengenai implikasi penerapan PERMA Tindak Pidana Korporasi terhadap sektor bisnis Indonesia; 

3. Yuliana Sudjono, Risk Assurance Partner PwC Indonesia dengan materi mengenai Governance, Risk, and Controls; dan

4. Pahala Nugraha Mansury, Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk., dengan materi mengenai hambatan dalam kerja sama antara BUMN dan Swasta terkait dengan konflik regulasi pengelolaan keuangan negara dengan BUMN.

Moderator pada sesi pertama ini adalah Melli Darsa selaku WKU Bidang Hukum dan Regulasi Kadin Indonesia.

Pada sesi kedua, pemaparan materi diberikan oleh :

1. Etty Herawati, Kepala Direktorat Konsultasi Hukum dan Kepaniteraan Kerugian Negara/Daerah,Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Badan Pemeriksa Keuangan dengan materi mengenai aspek hukum pemisahan keuangan negara dengan BUMN;

2. Dian Puji Simatupang, akademisi dari Universitas Indonesia dengan materi konflik regulasi terkait pengelolaan keuangan BUMN;

3. Ecky Awal Mucharam (Anggota Komisi XI DPR RI) dengan materi mengenai cara pandang dan pengambilan keputusan DPR dalam pengawasan pengelolaan keuangan BUMN.

Sesi kedua ini dimoderatori oleh Suryani S. Motik selaku WKU Bidang Corporate Social Responsibility (CSR) dan Persaingan Usaha Kadin Indonesia.

Acara berlangsung dengan baik dan lancar. Narasumber memaparkan materi dengan baik dan berdiskusi interaktif dengan peserta.