Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, membeberkan awal mula dugaan kerugian dalam pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) saat bersaksi di sidang kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/3/2026).
Dalam keterangannya, Ahok menjelaskan bahwa persoalan bermula dari kontrak pembelian LNG jangka panjang yang dinilai tidak melalui perhitungan matang dan kajian menyeluruh terhadap kebutuhan dalam negeri. Ia menyebut, terdapat perbedaan antara proyeksi permintaan gas dengan realisasi di lapangan, sehingga berdampak pada potensi kelebihan pasokan dan beban keuangan perusahaan.
Menurut Ahok, saat dirinya menjabat sebagai komisaris utama, ia menemukan sejumlah catatan terkait tata kelola dan proses pengambilan keputusan dalam pengadaan LNG. Ia mengaku mempertanyakan skema kontrak, harga pembelian, hingga mekanisme persetujuan proyek yang dinilai tidak sepenuhnya transparan.
“Sebagai komisaris, kami menerima laporan dan kemudian mendalami. Dari situ terlihat ada potensi kerugian karena perencanaan yang tidak sinkron dengan kebutuhan,” ujar Ahok di persidangan. Ia juga menegaskan bahwa fungsi komisaris adalah melakukan pengawasan, bukan eksekusi proyek. Karena itu, ia mendorong evaluasi internal dan meminta manajemen memberikan penjelasan detail terkait dasar pengambilan keputusan kontrak LNG tersebut.
Menurutnya, kerugian awal tercatat lebih dari US$100 juta. Bahkan diproyeksikan bertambah hingga sekitar US$300 juta apabila kargo tambahan pada 2020 tetap tidak memiliki pembeli. Temuan tersebut mendorong Dewan Komisaris meminta audit internal. Hasilnya, pembelian LNG dinyatakan “material” dalam Anggaran Dasar, karena berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan perusahaan dan semestinya melalui mekanisme persetujuan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Dalam perkara ini, Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani menjadi terdakwa terkait pengadaan LNG dari Corpus Christi Liquefaction LLC periode 2011–2021. Keduanya diduga merugikan keuangan negara sebesar US$113,84 juta atau setara Rp1,77 triliun, serta memperkaya mantan Direktur Utama Pertamina 2009–2014, Karen Agustiawan, dan pihak CCL dengan nilai yang sama.