Alasan Skizoprenia Paranoid yang Diterima dan Ditolak Hakim 

Alasan Skizoprenia Paranoid yang Diterima dan Ditolak Hakim 

Peristiwa kejahatan yang di luar dugaan dan nalar semakin sering terjadi di masyarakat. Pelakunya sering dianggap mengalami gangguan jiwa. Penting untuk mengetahui doktrin dan pandangan pengadilan khususnya dalam perkara pidana.
Alasan Skizoprenia Paranoid yang Diterima dan Ditolak Hakim 

Adakalanya suatu regulasi dibuat DPR dan Pemerintah untuk merespons diskursus yang telah lama berkembang. Tujuannya untuk memberikan panduan yang jelas bagi para pengambil keputusan. UU No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa dapat disebut sebagai contoh. Berisi 91 pasal, UU Kesehatan Jiwa membedakan antara Orang dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) dan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). ODMK adalah orang yang mempunyai masalah fisik, mental, sosial, pertumbuhan dan perkembangan, dan/atau kualitas hidup sehingga memiliki risiko mengalami gangguan jiwa. ODGJ adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasikan dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia.

Pasal 71 UU Kesehatan Jiwa menegaskan seseorang diduga ODGJ yang melakukan tindak pidana harus mendapatkan pemeriksaan kesehatan jiwa. Pemeriksaan kesehatan jiwa dilakukan untuk menentukan kemampuan seseorang dalam mempertanggungjawabkan tindak pidana yang telah dilakukannya; atau menentukan kecakapan hukum seseorang untuk menjalani proses peradilan.

Kecakapan seseorang dalam masalah pidana memang berkaitan dengan tanggung jawab hukum yang akan dibebankan kepadanya. Dalam hukum pidana Indonesia, diskursus mengenai hal ini sudah lama berlangsung dan mendapat tempat lagi di tengah banyaknya kasus pidana di luar nalar manusia. Seorang ibu di Nias membunuh tiga orang anaknya; seorang anggota polisi di Depok menembak isteri dan anaknya kemudian bunuh diri; seorang anak membunuh ibu kandungnya di Cianjur karena mengira sang ibu adalah musuh yang selalu datang dalam pikirannya. Ada banyak contoh kasus sejenis yang memperlihatkan masalah psikologis pelakunya.

Salah satu jenis penyakit yang sering disinggung dalam perkara adalah Skizoprenia paranoid. Menurut American Psychiatric Association, skizoprenia adalah ‘a cronic brain disorder’. Skizoprenia merupakan gangguan mental yang terjadi dalam jangka panjang. Ketika penderita diserang, gejala yang diderita dapat berupa halunisasi, delusi, bicara tidak beraturan (disorganized speech), gangguan berpikir (trouble with thinking), dan kurangnya motivasi (lack of motivation). Tetapi penyakit ini bukan tidak bisa diobati. Skizoprenia sering disamakan dengan gejala psikosis, meskipun sebenarnya berbeda. Psikosis hanya salah satu gejala dari beberapa gangguan mental.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional