Anak dari buronan Kejaksaan Agung, Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza, divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan subholding PT Pertamina (Persero).
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menyatakan Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Putusan dibacakan pada Jumat, 27 Februari 2026 dini hari.
Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menegaskan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor. Selain pidana penjara 15 tahun, hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan. Kerry turut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun, dengan subsider lima tahun penjara.
Dalam perkara ini, Kerry merupakan beneficial owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak. Ia dinilai melakukan kesepakatan jahat bersama sejumlah petinggi anak usaha Pertamina dalam pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional serta produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga pada periode 2018–2023.
Perbuatannya disebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp285,18 triliun, termasuk dugaan mark up kontrak pengiriman minyak impor yang melibatkan mantan Dirut PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp13,4 triliun.