Berbagai Jenis Pelanggaran Pemilu dan Contoh Kasusnya

Berbagai Jenis Pelanggaran Pemilu dan Contoh Kasusnya

Tulisan ini akan mengulas berbagai jenis pelanggaran pemilu yang ada di dalam UU dan contoh kasus putusannya.
Berbagai Jenis Pelanggaran Pemilu dan Contoh Kasusnya
Ilustrasi Pemilu. Foto: RES

Tahun 2023 merupakan tahun pemilu menuju Pemilu 2024. Segala aktivitas politik untuk mendapatkan suara pemilu nantinya terus bergerak dan nantinya tak lepas dari berbagai jenis pelanggaran pemilu yang dilakukan dari mulai pendaftaran, masa kampanye hingga saat pencoblosan suara pemilu.

Menurut data pelanggaran Pemilu tahun 2019, per tanggal 4 November 2019, terdapat dugaan pelanggaran administrasi sebanyak 16.427 kasus, dugaan pelanggaran kode etik 426 kasus, dugaan pelanggaran pidana 2.798 kasus, dan dugaan pelanggaran lainnya 1.518 kasus.

Hasil penanganan pelanggaran yakni sebanyak 16.134 kasus pelanggaran administrasi yang ditangani, pelanggaran kode etik sebanyak 313 kasus, pelanggaran pidana sebanyak 582 kasus, pelanggaran hukum lainnya sebanyak 1.475 kasus dan bukan pelanggaran sebanyak 2.578 kasus. Seluruh pelanggaran ini terjadi di seluruh Indonesia.

Pengertian pemilu menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyebut, “Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945”.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional