Dinamika PHK karena Alasan Efisiensi Perusahaan

Dinamika PHK karena Alasan Efisiensi Perusahaan

Alasan-alasan efisiensi perusahaan untuk menjadi dasar PHK telah berkembang lewat putusan pengadilan. Kriteria ‘perusahaan tutup’ jadi perdebatan.
Dinamika PHK karena Alasan Efisiensi Perusahaan

Di tengah pandemi Covid-19, banyak perusahaan yang harus melakukan efisiensi, baik efisiensi yang berkaitan dengan keuangan perusahaan maupun efisiensi berupa pengurangan jumlah karyawan dan pengurangan jumlah kantor cabang. Langkah efisiensi yang ditempuh perusahaan hampir selalu berkaitan dengan pengurangan jumlah sumber daya manusia atau pengurangan jumlah penghasilan yang diterima. 

Dalam kasus tertentu, Mahkamah Agung membenarkan tindakan perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat force majeur atau keadaan kahar sebagaimana pandemi Covid-19. Pemerintah menyatakan bahwa pandemi sebagai bencana nasional nonalam, sehingga alasan keadaan kahar dapat dipergunakan. Bagaimana jika perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja karena alasan efisiensi? Apa saja yang masuk kategori efisiensi itu?

Secara umum, PHK karena alasan efisiensi dapat dibenarkan. Dasarnya adalah Pasal 164 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Disebutkan dalam pasal ini: Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian dua tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur), tetapi perusahaan melakukan efisiensi.

Setelah UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terbit, klausul mengenai PHK karena alasan efisiensi berubah dari semula di Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, kini terdapat di Pasal 154A ayat (1) huruf b UU Cipta Kerja. Sedangkan seluruh Pasal 164 UU Ketenagakerjaan berikut penjelasan pasalnya, menurut UU Cipta Kerja dihapus. Meski begitu, PHK karena alasan efisiensi tetap diakui dalam UU Cipta Kerja.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional