Foto

Dituntut 8 Tahun Penjara Oleh Jaksa, Putri Candrawathi Divonis Hakim 20 Tahun Penjara

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 1 Menit
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi saat menjalani sidang yang beragendakan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim . Putri dinyatakan bersalah usai terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi saat menjalani sidang yang beragendakan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim . Putri dinyatakan bersalah usai terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi saat menjalani sidang yang beragendakan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim . Putri dinyatakan bersalah usai terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang