Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi saat menjalani sidang yang beragendakan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim . Putri dinyatakan bersalah usai terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi saat menjalani sidang yang beragendakan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim . Putri dinyatakan bersalah usai terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi saat menjalani sidang yang beragendakan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim . Putri dinyatakan bersalah usai terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.