Keluarga menaburkan bunga pada makam almarhum Guru Besar Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Prof. Dr. Tri Haryati Dalimunthe usai dimakamkan di TPU Tanah Kusir, Jakarta, Selasa (12/1/2025).
Semasa hidupnya, Prof. Tri dikenal sebagai pakar Hukum Administrasi Negara dengan kekhususan pada Hukum Perizinan di Sektor Pertambangan. Selain mengajar Hukum Administrasi Negara, almarhumah juga aktif mengampu mata kuliah hukum pertambangan, hukum perizinan, serta teori pertambangan, khususnya di jenjang pascasarjana. Almarhumah juga aktif sebagai pengurus pusat di Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN).
Keluarga memegang foto almarhumah Guru Besar Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Prof. Dr. Tri Haryati Dalimunthe saat pemakaman di TPU Tanah Kusir, Jakarta, Selasa (12/1/2025).
Semasa hidupnya, Prof. Tri dikenal sebagai pakar Hukum Administrasi Negara dengan kekhususan pada Hukum Perizinan di Sektor Pertambangan. Selain mengajar Hukum Administrasi Negara, almarhumah juga aktif mengampu mata kuliah hukum pertambangan, hukum perizinan, serta teori pertambangan, khususnya di jenjang pascasarjana. Almarhumah juga aktif sebagai pengurus pusat di Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN).
Keluarga menaburkan bunga pada makam almarhum Guru Besar Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Prof. Dr. Tri Haryati Dalimunthe usai dimakamkan di TPU Tanah Kusir, Jakarta, Selasa (12/1/2025).
Semasa hidupnya, Prof. Tri dikenal sebagai pakar Hukum Administrasi Negara dengan kekhususan pada Hukum Perizinan di Sektor Pertambangan. Selain mengajar Hukum Administrasi Negara, almarhumah juga aktif mengampu mata kuliah hukum pertambangan, hukum perizinan, serta teori pertambangan, khususnya di jenjang pascasarjana. Almarhumah juga aktif sebagai pengurus pusat di Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN).