Hak Sangkal Suami Terhadap Anak yang Diperoleh dalam Status Perkawinan

Hak Sangkal Suami Terhadap Anak yang Diperoleh dalam Status Perkawinan

Penyangkalan seorang suami atas anak yang diperoleh dalam status perkawinan bisa terjadi karena berawal dari kecurigaan suami. Baik KUH Perdata maupun KHI mengatur soal ini.
Hak Sangkal Suami Terhadap Anak yang Diperoleh dalam Status Perkawinan
Ilustrasi. Foto: pexels.com

Seorang pria warga negara asing (WNA) asal Inggris dikejutkan oleh hasil tes DNA yang menyatakan anak yang selama ini dipercaya sebagai anak kandungnya yang diperoleh dari hasil pernikahan sah dengan seorang gadis asal Malang Jawa Timur, ternyata bukan merupakan anak kandungnya. Bahkan, anak tersebut juga bukan anak yang pernah dikandung oleh istrinya.

Anak tersebut merupakan hasil hubungan gelap teman perempuan sang istri yang menyerahkan anaknya untuk dibesarkan oleh istri pria WNA tersebut. Sedang anak yang pernah dikandung oleh sang istri ternyata meninggal bersama peristiwa keguguran sang istri saat ditinggal kerja suami WNA-nya ke luar negeri.

Dalam kasus yang lain, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kota Medan Sumatera Utara, mencurigai istrinya memiliki affair dengan seorang teman baik sang wakil rakyat. Setelah menempuh perselisihan di Pengadilan Negeri Medan, Majelis Hakim memerintahkan dilakukannya pemeriksaan DNA sang anak di mana hasilnya menunjukkan kecocokan DNA anak dengan pria yang dicurigai memiliki affair dengan istri sang wakil rakyat.

Sementara dalam contoh kasus ketiga, disebutkan bahwa seorang wanita yang tengah hamil tiba-tiba menggugurkan kandungannya. Kecurigaan suami akibat tindakan istri yang mengaborsi janin tanpa persetujuannya akhirnya menguak tabir perselingkuhan istri dengan pria lain yang kemudian menghasilkan janin yang telah digugurkan sang istri. Metode pembuktiannya pun menggunakan pemeriksaan DNA.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional