Hakikat Pinjam Meminjam dalam Hukum Perdata yang Relevan dengan Kasus Pinjol

Hakikat Pinjam Meminjam dalam Hukum Perdata yang Relevan dengan Kasus Pinjol

Pengadilan sudah beberapa kali membatalkan perjanjian bunga dalam pinjam meminjam karena besaran bunga pinjaman bertentangan dengan keadilan dan kepatutan. 
Hakikat Pinjam Meminjam dalam Hukum Perdata yang Relevan dengan Kasus Pinjol
Sumber: Wisely/Shutterstock

Bermula dari pidato Presiden Joko Widodo pada 11 Oktober lalu, dalam acara OJK Virtual Innovation Day. Presiden sudah menerima laporan banyaknya warga yang terjerat ‘jebakan’ perusahaan pinjaman online (pinjol), dan meminta Otoritas Jasa Keuangan untuk mengawasi perkembangan digitalisasi sektor keuangan.

Perkembangan digitalisasi sektor keuangan tak ditopang oleh pengawasan yang baik. Seperti disampaikan Presiden, ruang digital diwarnai beragam tindak pidana, yang justru banyak merugikan warga. Kondisinya ibarat sudah jatuh tertimpa tangga pula; sudah terkena dampak Covid-19, terjerat pinjaman online pula. “Saya juga memperoleh informasi banyak penipuan dan tindak pidana keuangan telah terjadi. Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjamannya,” ungkap Presiden.

Tidak lama setelah pidato Presiden, aparat kepolisian dan OJK bergerak. Melalui Satgas Waspada Investasi, OJK menindak perusahaan pinjol yang melanggar hukum. Sebenarnya sejak tahun 2018 hingga 15 Oktober lalu, OJK telah memblokir 4.874 akun pinjol. Langkah itu ternyata tidak cukup. Terbukti, laporan masyarakat terus membanjiri OJK, kepolisian, dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat. Sepanjang 2019-2021, tidak kurang dari 19.711 jumlah pengaduan yang diterima OJK saja. Persoalannya bukan semata-mata ‘bunga’ pinjaman selangit, tetapi juga ancaman yang mengarah pada perbuatan pidana.

Langkah kepolisian mengungkap lebih banyak informasi tentang perusahaan pinjol. Satu perusahaan yang mendapatkan izin rupanya membuat beberapa aplikasi pinjol lain yang illegal. Justru perusahaan illegal alias tak berizin inilah yang sering melakukan pengancaman terhadap nasabah yang melalaikan kewajibannya. Ada persoalan etika penagihan yang cenderung diabaikan. Legalitas perusahaan pinjol itulah yang tampaknya sulit terpantau oleh OJK, sehingga Kementerian Komunikasi dan Informatika dilibatkan.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional