Sejumlah pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melakukan kunjungan silaturahmi kebangsaan ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026). Rombongan dipimpin Ketua MPR Ahmad Muzani didampingi Wakil Ketua MPR Rusdi Kirana, Hidayat Nur Wahid, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), serta Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah. Mereka diterima Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK, dan para hakim konstitusi.
Usai pertemuan, Muzani mengatakan agenda tersebut menjadi awal rangkaian silaturahmi kebangsaan MPR ke berbagai lembaga negara menjelang Sidang Tahunan MPR dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026. Menurutnya, persiapan sidang tahunan menjadi salah satu pokok pembahasan dalam pertemuan tersebut.
Selain itu, kedua lembaga juga membahas komitmen menjaga konstitusi dan mengawal kedaulatan rakyat sesuai dengan kewenangan masing-masing. Muzani menegaskan pembicaraan tidak menyentuh perkara yang sedang atau akan diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi.
"MPR menurut konstitusi tugasnya adalah mengamendemen Undang-Undang Dasar 1945, sedangkan Mahkamah Konstitusi kewenangannya menafsirkan Undang-Undang Dasar. Karena itu kami sepakat tidak saling mencampuri kewenangan maupun urusan rumah tangga masing-masing," ujar Muzani.
Meski demikian, ia menilai komunikasi antara MPR dan MK tetap diperlukan, khususnya dalam hal yang berkaitan dengan penafsiran konstitusi. Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengubah UUD 1945, MPR dinilai memiliki pemahaman mengenai latar belakang penyusunan maupun perubahan konstitusi yang dapat menjadi masukan bagi MK dalam menangani perkara yang berkaitan dengan penafsiran UUD.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua MK Suhartoyo juga menandatangani nota kesepahaman (MoU) antara MPR dan MK. Salah satu poin kerja sama mengatur penyampaian salinan putusan Mahkamah Konstitusi kepada MPR. Selain itu, MPR juga dapat dimintai keterangan oleh MK terkait pembahasan yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani, sebagai bagian dari penguatan koordinasi antarlembaga negara tanpa mengurangi independensi masing-masing.