Foto

Kasus Chromebook Rp2,18 Triliun, Nadiem Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa dalam Kondisi Sakit

Resa Esnir
Bacaan 1 Menit
Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang pemeriksaan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin. Dalam persidangan tersebut, Nadiem mengungkapkan bahwa dirinya akan menjalani tindakan operasi medis dalam waktu dekat sehingga harus menjalani masa pemulihan selama beberapa pekan.
Di hadapan majelis hakim, Nadiem menjelaskan bahwa tindakan praoperasi dijadwalkan berlangsung pada Selasa, sedangkan operasi akan dilakukan pada Rabu. Ia mengaku telah mengonsumsi sejumlah obat antinyeri dari dokter agar tetap dapat mengikuti persidangan. Meski harus menjalani operasi, mantan Mendikbudristek itu menyatakan tetap berkomitmen menghadiri proses persidangan selama kondisi kesehatannya memungkinkan.
Menurut Nadiem, dokter yang merawatnya memperkirakan masa penyembuhan pascaoperasi berlangsung antara tiga hingga enam minggu. Selama masa pemulihan, ia diwajibkan berada di lingkungan steril guna mencegah risiko infeksi yang dapat memperburuk kondisinya. Namun demikian, ia menegaskan tidak ingin kondisi kesehatannya menghambat jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.
Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum mendakwa Nadiem terlibat dalam dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2022. Jaksa menyebut pengadaan dilakukan tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga menimbulkan kerugian negara.
Kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai Rp2,18 triliun. Nilai tersebut terdiri atas dugaan kerugian sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan dan sekitar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat. Jaksa juga mendakwa Nadiem menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.
Selain Nadiem, perkara ini turut menyeret sejumlah terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, sementara satu pihak lain bernama Jurist Tan masih berstatus buron. Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara dan kewajiban pengembalian kerugian negara.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info