Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, menjalani sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (18/5/2026), jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Immanuel Ebenezer dengan pidana penjara selama lima tahun. Ia didakwa terlibat dalam perkara suap, gratifikasi, serta pemerasan yang berkaitan dengan layanan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam uraian tuntutannya, jaksa menyebutkan bahwa terdakwa diduga menerima total uang sebesar Rp4,435 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari suap senilai Rp1 miliar, gratifikasi sebesar Rp3,435 miliar, serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler yang ditaksir bernilai sekitar Rp600 juta.
Selain itu, jaksa juga mengungkap adanya dugaan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 dengan nilai mencapai Rp6,52 miliar. Atas perbuatannya, terdakwa dianggap melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam tuntutannya, jaksa turut meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp250 juta kepada terdakwa dengan ketentuan subsider kurungan selama 90 hari apabila tidak dibayarkan. Selain itu, Immanuel Ebenezer juga dibebani uang pengganti sebesar Rp1,435 miliar setelah dikurangi pengembalian sebagian dana kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jaksa menegaskan bahwa jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Sementara itu, hal yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa yang dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, sedangkan hal yang meringankan termasuk sikap sopan di persidangan, pengakuan sebagian perbuatan, belum pernah dihukum, serta tanggung jawab keluarga. Perkara ini masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.