Foto

Kejagung Tunjukan Hasil Sitaan 11 Triliun Lebih Terkait Korupsi Ekspor CPO

Resa Esnir
Bacaan 1 Menit
Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung Sutikno (keempat kanan) bersama Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar (ketiga kiri), Kepala Pusat penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar (keempat kiri) dan sejumlah pejabat terkait menunjukkan barang bukti uang sitaan saat konferensi pers kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Gedung Bundar Jampidus Kejaksaaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Kejagung menyita Rp11,8 triliun lebih yang merupakan penyerahan dari lima terdakwa korporasi dalam Wilmar Group terkait kasus korupsi ekspor CPO.
Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung Sutikno (keempat kanan) bersama Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar (ketiga kiri), Kepala Pusat penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar (keempat kiri) dan sejumlah pejabat terkait menunjukkan barang bukti uang sitaan saat konferensi pers kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Gedung Bundar Jampidus Kejaksaaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Kejagung menyita Rp11,8 triliun lebih yang merupakan penyerahan dari lima terdakwa korporasi dalam Wilmar Group terkait kasus korupsi ekspor CPO.
Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung Sutikno (keempat kanan) bersama Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar (ketiga kiri), Kepala Pusat penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar (keempat kiri) dan sejumlah pejabat terkait menunjukkan barang bukti uang sitaan saat konferensi pers kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Gedung Bundar Jampidus Kejaksaaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Kejagung menyita Rp11,8 triliun lebih yang merupakan penyerahan dari lima terdakwa korporasi dalam Wilmar Group terkait kasus korupsi ekspor CPO.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info