Foto

KPK Periksa Mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus, Tersangka Kasus Gratifikasi Rp 21,5 M

Resa Esnir
Bacaan 1 Menit
Mantan Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (7/3/2025).
M Haniv yang telah berstatus tersangka tersebut diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan saat Haniv menjabat pada 2015-2018. Haniv sendiri diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 804 juta untuk keperluan menunjang kelangsungan bisnis fashion anaknya. KPK juga mengungkap Haniv turut menerima uang lainnya senilai belasan miliar rupiah selama menjabat. Total gratifikasinya Rp 21,5 miliar.
Mantan Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (7/3/2025).
M Haniv yang telah berstatus tersangka tersebut diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan saat Haniv menjabat pada 2015-2018. Haniv sendiri diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 804 juta untuk keperluan menunjang kelangsungan bisnis fashion anaknya. KPK juga mengungkap Haniv turut menerima uang lainnya senilai belasan miliar rupiah selama menjabat. Total gratifikasinya Rp 21,5 miliar.
Mantan Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (7/3/2025).
M Haniv yang telah berstatus tersangka tersebut diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan saat Haniv menjabat pada 2015-2018. Haniv sendiri diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 804 juta untuk keperluan menunjang kelangsungan bisnis fashion anaknya. KPK juga mengungkap Haniv turut menerima uang lainnya senilai belasan miliar rupiah selama menjabat. Total gratifikasinya Rp 21,5 miliar.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info