Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp756,8 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong periode 2025–2030, Muhammad Fikri Thobari. Uang tersebut diduga terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Barang bukti uang tunai itu ditampilkan dalam konferensi pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang ratusan juta rupiah tersebut diduga di antaranya akan digunakan untuk kebutuhan Lebaran Fikri Thobari. “Barang bukti dalam bentuk uang tunai yang diduga di antaranya untuk kebutuhan Lebaran saudara MFT,” kata Budi.
Uang yang disita terdiri dari pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang disimpan dalam beberapa wadah, termasuk ransel, tas, sling bag, serta koper. Sebagian uang dikemas dalam plastik dan amplop. Menurut Budi, uang tersebut diamankan dari tiga lokasi berbeda. Sebanyak Rp309,2 juta ditemukan di mobil milik tersangka HEP, Rp357,6 juta di dalam tas berwarna hitam, dan Rp90 juta ditemukan di bawah meja televisi, sehingga total mencapai Rp756,8 juta.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah OTT pada Senin (9/3/2026) di wilayah Bengkulu. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan penyidik menemukan kecukupan alat bukti untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. “KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu MFT, HEP, IRS, EDM, dan YK,” ujar Asep. Selain Fikri Thobari, tersangka lainnya yakni Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo. Sementara tiga tersangka dari pihak swasta adalah Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
KPK sebelumnya mengamankan 13 orang dalam operasi tersebut. Setelah pemeriksaan lanjutan, sembilan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, termasuk Wakil Bupati Rejang Lebong, sejumlah aparatur sipil negara (ASN), dan pihak swasta. Kelima tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama sejak 11 hingga 30 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sebagai pihak penerima, Fikri Thobari dan Hary Eko Purnomo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara tiga tersangka pemberi, yakni Irsyad, Youki, dan Edi Manggala, disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.