Mafia Tanah dan Gagasan Pengadilan Khusus Pertanahan

Mafia Tanah dan Gagasan Pengadilan Khusus Pertanahan

Sifat merusak perbuatan mafia tanah dianggap sama dengan tindak pidana korupsi. Ada banyak faktor penyebab tumbuh suburnya mafia tanah di Indonesia. Gagasan pengadilan pertanahan muncul lagi. Bagaimana peluangnya?
Mafia Tanah dan Gagasan Pengadilan Khusus Pertanahan

Satu per satu bukti adanya mafia tanah terungkap. Yang terbaru, sebagaimana dilansir kepolisian, menimpa keluarga Nirina Zubir. Keluarga sang artis mengalami kerugian tak kurang dari 17 miliar rupiah akibat ulah mafia tanah yang berhasil mengalihkan kepemilikan enam sertifikat tanah. Para pelaku diduga berkomplot mengurus surat menyurat tanah, mulai dari akta jual beli hingga terbit sertifikat yang sudah menunjukkan peralihan nama. Malahan, polisi berhasil mengungkap sebagian tanah sudah dijual kepada pihak ketiga, dan sebagian lagi sertifikatnya diagunkan ke bank.

Dari kasus ini tampak siklus mafia yang melibatkan banyak pihak, dan sama-sama tidak menjalankan verifikasi mengenai akurasi dan legalitas dokumen permohonan. Terutama notaris/PPAT dan petugas Badan Pertanahan Nasional. Bagaimana mungkin terbit sertifikat yang permohonannya diajukan menggunakan dokumen-dokumen palsu? Tetapi itulah pekerjaan mafia tanah. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan menjelaskan hingga Oktober 2021, Satuan Tugas Antimafia Tanah telah menangani 69 perkara di seluruh Polda di Indonesia.

Kuat Puji Prayitno, dosen Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, menyebut mafia tanah melaksanakan operasi kriminal secara halus, terkadang kemasannya karena melibatkan akademisi, melibatkan penyandang dana atau sponsor, ada keterlibatan pejabat pertanahan, dan aparat penegak hukum, bahkan mungkin politisi. Itu sebabnya, mafia tanah tidak mudah diberantas. “Jadi kasusnya susah diungkap, diangkat dan dibuktikan secara hukum,’ ujarnya dalam webinar Strategi Pemberantasan Mafia Tanah Demi Mewujudkan Kepastian Hukum dan Keadilan Sosial”, Selasa (09/11) lalu.

Istilah mafia tanah sebenarnya bernuansa kriminal, yakni kelompok kriminal yang menjadikan dokumen pertanahan sebagai sasaran untuk mendapatkan keuntungan. “Mafia tanah merupakan kelompok yang terstruktur dan terorganisir,” timpal Guru Besar Fakultas Hukum UGM Yogyakarta, Nurhasan Ismail. Disebut demikian karena kelompok mafia mempunyai struktur organisasi dengan melibatkan banyak aktor dan pembagian kerja yang sistematis. Ada yang bertugas menjadi sponsor, ada yang menjadi garda di garis depan, dan ada kelompok profesi yang mempunyai kewenangan seperti advokat, notaris/PPAT, pejabat pertanahan, camat, atau kepala desa.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional