Foto

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan, Tiba di Rutan KPK Tanpa Rompi Tahanan dan Borgol

Resa Esnir
Bacaan 1 Menit
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah disidik Korps Adhyaksa, Kamis (24/7/2026).
Usai menjalani pemeriksaan, Febrie ditahan untuk kepentingan penyidikan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan pantauan di lokasi, ia tiba di Rutan KPK sekitar pukul 23.21 WIB dengan pengawalan petugas.
Kedatangan Febrie menjadi perhatian awak media karena ia tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda seperti lazimnya tersangka yang baru ditahan. Mantan Jampidsus itu justru terlihat mengenakan kemeja batik saat turun dari kendaraan tahanan menuju pintu masuk Rutan KPK.
Selain tidak mengenakan rompi tahanan, Febrie juga tidak tampak memakai borgol saat memasuki area rumah tahanan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari para wartawan yang telah menunggu di lokasi terkait alasan dirinya tidak menggunakan atribut tahanan sebagaimana umumnya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Febrie hanya memberikan jawaban singkat sambil menunjuk pakaian yang dikenakannya. "Engga pakai rompi ya," ujar Febrie kepada wartawan tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut sebelum melanjutkan langkah menuju area dalam Rutan KPK.
Penahanan Febrie Adriansyah menjadi babak baru dalam penyidikan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang ditangani Kejaksaan Agung. Proses penyidikan terhadap mantan pejabat tinggi Korps Adhyaksa itu kini terus berlanjut guna mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara serta dugaan keterlibatan pihak-pihak lain.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info