Memahami Maksud dan Batas-Batas Menjalankan Perintah Atasan

Memahami Maksud dan Batas-Batas Menjalankan Perintah Atasan

Seseorang dapat lolos dari hukuman pidana karena menjalankan perintah atasan, sepanjang memenuhi syarat subjektif dan objektif.
Memahami Maksud dan Batas-Batas Menjalankan Perintah Atasan
Ilustrasi menjalankan perintah atasan. Foto: pexels.com

Puluhan tahun lalu, para akademisi hukum memberikan contoh menarik ketika membahas tentang frasa ‘menjalankan perintah atasan’. Profesor Moeljatno dari Universitas Gadjah Mada, misalnya memberikan contoh seorang anggota polisi yang disuruh atasannya untuk menangani tahanan karena berteriak-teriak di ruang tahanan.

Polisi yang diperintah lalu menyiksa dan memukuli tahanan. Polisi tadi tidak bisa menggunakan dalih ‘menjalankan perintah atasan’ untuk meloloskan diri dari hukuman. Sebab, menurut Prof. Moeljatno, tugas polisi bukanlah menyiksa, melainkan menangkap, menggeledah badan, atau memeriksa perkara. Tugas ‘menyiksa’ tak termasuk dalam lingkup pekerjaan atau wewenang kepolisian.

Penulis buku KUHP, R. Sugandhi, memberi contoh seorang petugas militer yang diperintahkan atasannya untuk menembak musuh. Perbuatan menembak itu dapat dibenarkan menurut hukum. Tetapi apabila Anda seorang anggota polisi diperintahkan oleh jaksa untuk memukul tersangka agar mengaku, maka Anda dapat dihukum kalau menjalankan perintah jaksa itu, karena menurut hukum jaksa dimaksud tak punya hak atau wewenang untuk memberikan perintah semacam itu.

Contoh-contoh yang diberikan pada tokoh hukum pidana nasional di masa lalu seolah pas dengan peristiwa pembunuhan seorang anggota polisi yang kini lagi disorot. Pelaku pembunuhan diduga adalah anggota polisi, dan perintah melakukan pembunuhan itu datang dari atasan yang juga seorang anggota polisi.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional