Membedakan Penghinaan dalam Ranah Perdata dan Pidana

Membedakan Penghinaan dalam Ranah Perdata dan Pidana

Menelisik latar belakang historis, penghinaan dalam pasal 1372 KUH Perdata memiliki hubungan erat dengan Pasal 310 KUH Pidana. Bebasnya terdakwa tidak dapat dijadikan alasan untuk menuntut ganti rugi dari pelapor.
Membedakan Penghinaan dalam Ranah Perdata dan Pidana

Gadgetmu harimaumu! Dawai telah mengantarkan banyak orang berurusan dengan hukum, terutama terjerat tuduhan pencemaran nama baik atau penghinaan (belediging). Kalimat yang menjadi dasar tuduhan pencemaran nama baik atau penghinaan bisa beragam, dan dalam praktiknya sangat elastis, tergantung kasus demi kasus. Pada tahun 2020, Mahkamah Agung menangani 15 perkara pidana penghinaan pada tingkat kasasi. 

Jika seseorang dituduh menghina, bersiaplah untuk menghadapi perdebatan bukan saja tentang apa itu penghinaan, tetapi juga upaya hukum apa yang lebih pas digunakan. Selama ini, tuduhan penghinaan dilaporkan ke polisi karena penghinaan dianggap sebagai tindak pidana. Tetapi sebenarnya penghinaan sebagai tindakan melawan hukum juga dikenal dalam hukum perdata. Dasar hukumnya adalah Pasal 1372 KUH Perdata. Lantas, apa perbedaannya?

Kata ‘penghinaan’ banyak disebut dan dipergunakan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Secara khusus ada Bab XVI yang khusus membahas penghinaan, tetapi pasal penghinaan juga disebutkan dalam beberapa pasal lain misalnya penghinaan terhadap kekuasaan umum (Pasal 207-208), penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 134 dan 137), penghinaan kepada kepala negara asing (Pasal 142-144), penghinaan kepada segolongan penduduk (Pasal 156-157), penghinaan kepada pegawai agama (Pasal 177), dan penghinaan terhadap orang yang mau duel (Pasal 183). Penting dicatat bahwa Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan Pasal 134 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 sehingga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

Di dalam Bab XVI KUHP ada enam jenis penghinaan yang diatur yaitu menista (smaad) sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1); menista dengan surat (smaadschrift) sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2); memfitnah (laster) sebagaimana diatur dalam Pasal 311; penghinaan ringan (een voudige belediging) sebagaimana diatur dalam Pasal 315); mengadu secara memfitnah (lasterlijke aanklacht) sebagaimana diatur dalam Pasal 317; dan tuduhan secara memfitnah (lasterlijke verdachtmaking) sebagaimana diatur dalam Pasal 318. 

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional