Anggota Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan (APHK) foto bersama dalam acara Konferensi Nasional XI Hukum Perdata dengan tajuk Pokok-Pokok Pembaruan Hukum Perikatan Indonesia di Universitas Borobudur, Jakarta Timur, Kamis (15/10/2026).
Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan (APHK) mendorong pembaruan hukum perikatan Indonesia melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Perikatan.
Hingga saat ini, agenda pembaruan tersebut telah mencapai tahap penyusunan kerangka RUU, setelah naskah akademiknya diselesaikan pada 2022.
Pembaruan hukum perikatan semakin mendesak karena hakim di seluruh Indonesia menghadapi beragam persoalan hukum baru dalam praktik peradilan.
Persoalan tersebut seperti transaksi elektronik, kontrak digital, perikatan lintas yurisdiksi, hingga tanggung jawab hukum yang timbul dari pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Ketua Umum APHK, Prof. Yohanes Sogar Simamora berharap pemerintah memberikan respons positif terhadap inisiatif tersebut sehingga penyusunan RUU Hukum Perikatan dapat dilakukan secara bersama-sama.