Penahanan, Upaya Paksa yang Mengandung Unsur Keterpaksaan

Penahanan, Upaya Paksa yang Mengandung Unsur Keterpaksaan

Ada alternatif lain yang bisa dilakukan seperti tahanan kota atau tahanan rumah pada kasus tertentu.
Penahanan, Upaya Paksa yang Mengandung Unsur Keterpaksaan

Penahanan seorang tersangka merupakan unsur subjektif dan objektif dari penyidik. Hal itu tertera dalam Pasal 21 KUHAP yang menyebutkan perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Syarat penahanan objektif memiliki ukuran yang secara tegas diatur dalam undang-undang. Pengaturan terkait syarat objektif dapat ditemukan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP, yang mengatur bahwa penahanan hanya bisa diberlakukan kepada tersangka maupun terdakwa yang melakukan tindak pidana dan/atau percobaan tindak pidana, serta pemberian bantuan dalam sejumlah hal.

Seperti tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih; atau tindak pidana yang diatur dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 KUHAP, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie, Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Imigrasi, Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika yang sudah dicabut keberlakuannya ini.

Bagaimana kalau ada dua perkara dengan kondisi yang sama namun perlakuannya berbeda, misal di kasus Putri Candrawathi yang tidak ditahan karena mempunyai anak sementara pada tahun lalu di Lombok ada ibu rumah tangga yang masih menyusui tetapi ditahan karena melakukan pelemparan ke pabrik rokok. Ini baru satu contoh, belum lagi contoh lainnya.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional