Salah satu jenis tindak pidana kesusilaan yang banyak mendapatkan perhatian publik adalah perbuatan zina, lazim disebut overspel. Satu pandangan menyebut pasal ini terlalu sempit cakupannya; sebaliknya kelompok lain menganggap pasal ini bermakna negara terlalu mencampuri urusan privasi warga negara. Upaya menguji konstitusionalitas Pasal 284 KUHP yang mengatur zina pun sudah pernah dilakukan meskipun akhirnya ditolak.
Zina menempati urutan kedua perkara jinayah yang paling banyak ditangani Mahkamah Syar’iyah Aceh tahun 2020, setelah kasus pemerkosaan. Juga menempati urusan kedua jumlah perkara paling banyak ditangani Pengadilan Militer Tinggi, setelah kasus narkotika golongan I.
Ada 30 kasus militer yang terkait zina di seluruh Indonesia pada tahun 2020. Sementara di peradilan umum, tindak pidana perzinahan dimasukkan sebagai bagian dari tindak pidana kesusilaan, dan secara khusus diatur dalam Pasal 284 KUHP (lihat rumusannya dalam tabel).
Apa yang dimaksud zina tidak ditemukan baik dalam KUHP maupun KUH Perdata. Pasal 209 KUH Perdata (BW) menyebut zina sebagai salah satu alasan perceraian, tetapi tidak mendefinisikan apa yang dimaksud dengan zina. Demikian pula dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.