Perampasan Aset Milik Terdakwa yang Berkaitan Dengan Pihak Ketiga

Perampasan Aset Milik Terdakwa yang Berkaitan Dengan Pihak Ketiga

Baik di perkara trading maupun penipuan, hakim justru merampas aset terdakwa untuk negara padahal aset tersebut berkaitan dengan pihak lain.
Perampasan Aset Milik Terdakwa yang Berkaitan Dengan Pihak Ketiga

Dalam perkara tindak pidana korupsi, Terdakwa yang terbukti bersalah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diminta membayar uang pengganti sejumlah kerugian negara yang dinikmatinya. Ini cukup jelas sebab yang dinikmati Terdakwa adalah uang negara sehingga diputuskan dirampas untuk negara.

Lalu bagaimana jika tindak pidana umum yang sama sekali tidak berkaitan dengan kerugian keuangan negara tetapi merugikan pihak lain? Berkaitan dengan hal ini dalam hukum ada istilah restitusi yang artinya adalah upaya mengembalikan kondisi semula sebelum tindak pidana terjadi.

Dalam Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana (Perma 1/2022) dijelaskan bahwa restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.

Menurut Pasal 2 Perma 1/2022, tindak pidana yang dapat dimohonkan restitusi adalah tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat, terorisme, perdagangan orang, diskriminasi ras dan etnis, tindak pidana terkait anak, serta tindak pidana lain yang ditetapkan dengan keputusan LPSK sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional