Perppu Cipta Kerja dan Problem Meaningful Participation dalam Pembentukan UU

Perppu Cipta Kerja dan Problem Meaningful Participation dalam Pembentukan UU

Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 telah mengatur tentang bagaimana pelaksanaan partisipasi publik yang lebih bermakna (meaningful participation).
Perppu Cipta Kerja dan Problem Meaningful Participation dalam Pembentukan UU

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja). Perppu setebal 1117 halaman ini bertujuan untuk mengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Seperti diketahui, lewat putusan uji formil Nomor 91/PUU-XVII/2020, Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional bersyarat.

“Menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan'. Menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini,” demikian bunyi putusan MK.

Terbitnya Perppu Cipta Kerja ini tentu menarik perhatian sejumlah pihak. Terutama sebagaimana disebutkan di atas, Perppu ini oleh pemerintah dijadikan sebagai jalan keluar dari problem inkonstitusional bersyaratnya Undang-Undang. Tidak main-main, bagi pihak yang menolak bahkan menilai pemerintah telah melakukan langkah inkonstitusional dengan menerbitkan Perppu.

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menilai, Perppu Cipta Kerja sebagai wujud dari wajah pemerintah dalam menempatkan publik pada proses legislasi: menempatkan publik sebagai pihak yang berhadapan dengan pemerintah; menempatkan pemangku kepentingan dalam posisi tidak seimbang dalam perencanaan, penyusunan, dan pembahasan produk hukum; dan rancu dalam skala prioritas materi muatan legislasi.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional