Polluter Pays Principle: Asal Muasal, Pengaturan, dan Penerapannya di Indonesia

Polluter Pays Principle: Asal Muasal, Pengaturan, dan Penerapannya di Indonesia

Prinsip pencemar membayar telah diakui dalam beberapa Undang-Undang di Indonesia. Pengadilan juga sudah menerima prinsip ini.
Polluter Pays Principle: Asal Muasal, Pengaturan, dan Penerapannya di Indonesia

Jangan membayangkan bahwa pelaku pencemaran lingkungan yang dapat dihukum itu hanya perusahaan besar. Perusahaan rumahan, seperti binatu atau laundry, juga bisa diproses hukum apabila membuang limbah cucian ke sungai. Perbuatan membuang limbah itu bisa terjerat Pasal 104 juncto Pasal 60 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yaitu melakukan dumping dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Setidaknya pasal itulah yang dipakai majelis hakim Pengadilan Negeri Pekalongan menjelang akhir tahun lalu untuk menghukum KK, seorang pemilik usaha binatu pencucian jeans, pidana penjara selama satu tahun dan denda hingga satu miliar rupiah. Majelis hakim mengamini argumentasi yang dibangun penuntut umum, termasuk mengenai penggunaan prinsip polluter pays principle, prinsip yang pada pokoknya menyatakan siapa yang menyebabkan polusi, ia harus mempertanggungjawabkan tindakannya. Prinsip ini merupakan salah satu prinsip yang berasal dari praktik internasional dan akhirnya diakui pengadilan Indonesia.

Perkara yang pernah ditangani dan diputus Pengadilan Negeri Pekalongan itu mungkin belum berkekuatan hukum tetap, tetapi ada perkara lingkungan hidup lain yang sudah mengadopsi prinsip polluter pays. Adopsi prinsip internasional itu tidak lepas dari penormaannya dalam peraturan perundang-undangan dan penerimaan pengadilan.

Instrumen Hukum Internasional

Adalah Organisation of Economic Cooperation and Development (OECD) yang pertama kali memasukkan prinsip ini ke dalam kebijakannya pada 1972. Awalnya prinsip ini diusulkan Komite Kebijakan Lingkungan OECD dan diterima Dewan OECD pada 26 Mei 1972. Lantas, prinsip ini direkomendasikan oleh Komisi Dunia untuk Lingkungan dan Pembangunan pada tahun yang sama sebagai ukuran efisiensi ekonomi yang mendasar untuk menginternalisasi biaya lingkungan. Jika pada awalnya, polluter pays principle diperlakukan sebagai salah satu langkah ekonomi dan administratif untuk mencegah dan mengatasi masalah polusi, kini prinsip itu sudah diadopsi sebagai langkah hukum yang kuat untuk meminimalisasi pencemaran lingkungan.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional