Splitsing Perkara Ferdy Sambo dan Penggabungan Dakwaan yang Pernah Dibatalkan

Splitsing Perkara Ferdy Sambo dan Penggabungan Dakwaan yang Pernah Dibatalkan

Majelis pernah membatalkan dakwaan yang digabung karena dianggap mempunyai peran berbeda.
Splitsing Perkara Ferdy Sambo dan Penggabungan Dakwaan yang Pernah Dibatalkan
Ilustrasi sidang lanjutan dengan terdakwa Ferdy Sambo. Foto: RES

Penuntut umum dalam membuat dakwaan suatu dugaan tindakan pidana yang dilakukan oleh lebih dari satu terdakwa acapkali melakukan pemisahan perkara atau sering disebut dengan splitsing. Kemudian dengan berkas perkara yang terpisah para terdakwa saling bersaksi satu sama lain. Hal ini pun terjadi dalam perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice yang diduga dilakukan Ferdy Sambo dkk.

Elwindhi Febrian dari Universitas Islam Indonesia dalam tulisannya seperti dilansir dari mhn.bphn.go.id, menyatakan praktik demikian mengakibatkan proses persidangan menjadi berbelit-belit sehingga bertentangan dengan asas contante justitie. Memunculkan saksi dari perkara splitsing juga berisiko melanggar hak asasi Terdakwa.

Alasannya karena mereka harus bersaksi atas tindak pidana yang dituduhkan kepada dirinya sendiri sehingga berisiko memberikan keterangan yang memberatkan dirinya sendiri, hal tersebut bertentangan dengan asas non self-incrimination. Pasal 142 KUHAP mengatur mengenai pemisahan perkara, dan mengatur dengan jelas bagaimana perkara dapat dilakukan pemisahan perkara.

“Namun dalam praktiknya pemisahan perkara tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dari KUHAP yang diciptakan untuk memberikan penghargaan yang besar terhadap hak asasi manusia, justru sebaliknya digunakan untuk melanggar hak asasi manusia,” ujar Elwindhi dikutip dari laman tersebut.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional