Usia Pensiun Pekerja, Sengketa dan Polemik Pengaturannya

Usia Pensiun Pekerja, Sengketa dan Polemik Pengaturannya

Pemberitahuan pemutusan hubungan kerja tak perlu dilakukan pengusaha dalam hal pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Usia Pensiun Pekerja, Sengketa dan Polemik Pengaturannya

Baru-baru ini Menteri BUMN, Erick Thohir dalam Rapat Komisi VI DPR mengungkapkan kehendaknya untuk mereformasi sistem pengelolaan dana pensiun BUMN. Ia sendiri tak menampik jika sistem yang selama ini berlaku memang rawan diselewengkan. Khawatirnya, jika sistem tak dibenahi, tak menutup kemungkinan kasus mega korupsi layaknya terjadi di PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri dapat pula menimpa BUMN.

Erick bahkan menyebut hanya 35% dana pensiun yang sehat pengelolaannya, sementara 65% lainnya membutuhkan perhatian khusus. Hingga kini dana pensiun BUMN masih dikelola secara mandiri oleh masing-masing BUMN. Ke depannya Erick menghendaki agar dana pensiun ini dikelola secara professional sehingga ada kepastian bagi pensiunan BUMN soal ke mana penempatan dana mereka. Berkaca dari kasus Asabri dan Jiwasraya, penempatan dana yang berbasis investasi tentu rawan membuka peluang terjadinya penyelewengan.

Bila sudah diselewengkan, harapan untuk menuai dana pensiun jelas bisa terancam. Untungnya bagi nasabah Asabri (Pensiunan TNI, Polri dan ASN/PNS di Kementerian Pertahanan) ketika kasus ini bergulir, Menkopolhukam Mahfud MD menggaransi bahwa dana pensiun itu tak akan raib. Pertanyaannya bagaimana dengan nasib para pegawai swasta yang bahkan garansi penerimaan penuh hak pensiunnya berada di wilayah abu-abu? Tak bisa ditampik memang tak semua perusahaan juga di negeri ini yang comply terhadap aturan-aturan soal dana pensiun.

Lebih menyesakkan lagi, bagaimana jika karyawan ikut dipotong gajinya untuk membayar dana pensiun namun di akhir ketika tiba waktunya menerima dana pensiunnya malah bermasalah, tak cair atau perhitungannya dirasa tidak tepat? Di Asabri saja, setiap bulannya gaji pokok TNI, Polri dan ASN/PNS Kemenhan dipotong sebesar 8% dengan rincian, 4,75% (untuk dana pensiun) dan 3,25% untuk tunjangan hari tua (THT). Tak cuma Asabri saja, di banyak skema pengumpulan dana pensiun juga biasanya dilakukan dengan pemotongan sekian persen gaji pokok karyawan dan secara hukum pun tak ada larangan.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional