Foto

Vonis untuk Pasutri Bos First Travel

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 2 Menit
Terdakwa kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5).
Dalam putusannya hakim menjatuhkan hukuman kepada bos First Travel Andika Surachman dengan vonis 20 tahun penjara dan Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 8 bulan penjara.
Terdakwa kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5).
Dalam putusannya hakim menjatuhkan hukuman kepada bos First Travel Andika Surachman dengan vonis 20 tahun penjara dan Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 8 bulan penjara.
Terdakwa kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5).
Dalam putusannya hakim menjatuhkan hukuman kepada bos First Travel Andika Surachman dengan vonis 20 tahun penjara dan Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 8 bulan penjara.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Hanya Rp42.000/bulan
Berlangganan Sekarang