Foto

Mantan Anggota DPR Divonis 8 Tahun Terkait Suap Bakamla

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 2 Menit
Majelis hakim memvonis Fayakhun delapan tahun penjara dan denda senilai Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Terdakwa kasus dugaan suap pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fayakhun Andriadi meninggalkan ruangan usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/11).
Terdakwa kasus dugaan suap pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fayakhun Andriadi meninggalkan ruangan usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/11).
Majelis hakim memvonis Fayakhun delapan tahun penjara dan denda senilai Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Terdakwa kasus dugaan suap pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fayakhun Andriadi meninggalkan ruangan usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/11).
Majelis hakim memvonis Fayakhun delapan tahun penjara dan denda senilai Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Hanya Rp42.000/bulan
Berlangganan Sekarang