Foto

Saat Eddy Sindoro Jalani Sidang Perdana

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 2 Menit
Eddy Sindoro didakwa memberi uang Rp150 juta dan AS$50 ribu kepada Edy Nasution selaku panitera pada PN Jakarta Pusat agar menunda proses pelaksanaan Aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana serta menerima pendaftaran PK PT Across Asia Limited meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
Terdakwa kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Eddy Sindoro menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/12).
Terdakwa kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Eddy Sindoro menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/12).
Eddy Sindoro didakwa memberi uang Rp150 juta dan AS$50 ribu kepada Edy Nasution selaku panitera pada PN Jakarta Pusat agar menunda proses pelaksanaan Aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana serta menerima pendaftaran PK PT Across Asia Limited meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
Terdakwa kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Eddy Sindoro menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/12).
Eddy Sindoro didakwa memberi uang Rp150 juta dan AS$50 ribu kepada Edy Nasution selaku panitera pada PN Jakarta Pusat agar menunda proses pelaksanaan Aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana serta menerima pendaftaran PK PT Across Asia Limited meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Hanya Rp42.000/bulan
Berlangganan Sekarang