Advokat Marcella Santoso divonis 14 tahun penjara setelah terbukti melakukan suap terhadap hakim yang memberikan vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO) serta melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain pidana badan, Marcella dijatuhi denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Efendi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (3/32026). Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp16,25 miliar. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan kurungan selama enam tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi, khususnya di lembaga yudikatif. Tindakannya dinilai mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara hukum, baik di dalam negeri maupun internasional, serta merusak nama baik profesi advokat karena menyalahgunakan profesi yang seharusnya menjunjung tinggi hukum dan keadilan.
Adapun hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Marcella dinyatakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 17 tahun penjara, denda Rp600 juta, serta uang pengganti Rp21,6 miliar subsider delapan tahun penjara. Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap terhadap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyidangkan perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya periode Januari–April 2022. Perkara itu melibatkan sejumlah korporasi besar, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Dalam perkara tersebut, uang suap yang diberikan disebut mencapai Rp40 miliar. Tindak pidana itu dilakukan bersama sejumlah terdakwa lain, yakni Ariyanto dan Juanedi Saibih yang juga berprofesi sebagai advokat, serta M. Syafei selaku perwakilan dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Selain suap, Marcella bersama Ariyanto dan M. Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.